nusabali

5.000 Penduduk Non Permanen di Buleleng, Terbanyak di Kecamatan Buleleng dan Seririt

  • www.nusabali.com-5000-penduduk-non-permanen-di-buleleng-terbanyak-di-kecamatan-buleleng-dan-seririt

SINGARAJA, NusaBali - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng mencatat sekitar 5.000 penduduk non permanen tersebar di seluruh desa dan kelurahan hingga 2025.

Jumlah tersebut termasuk warga dari luar kabupaten dan luar Bali. Sebaran terbanyak berada di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Seririt, dengan alasan utama untuk bekerja.

Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan Kamis, (23/10) mengatakan, pendataan penduduk non permanen dilakukan secara rutin melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke desa-desa. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sebagian warga belum memiliki identitas diri maupun belum melapor sebagai penduduk tetap.

"Kalau tidak dalam posisi sidak, sulit menata  dan memantau pergerakan penduduk non permanen. Semua desa kami kunjungi. Bagi yang tidak membawa identitas kami sarankan mendaftarkan diri, harus jelas alasannya. Yang sudah punya identitas tapi belum lapor sebagai penduduk tetap, kami arahkan untuk segera melapor ke desa," ujarnya Juartawan.

Dari hasil pendataan, sebagian besar warga yang didatangi telah memiliki identitas. Namun, belum semuanya melakukan pelaporan ke desa maupun Disdukcapil.  Rata-rata duktang non permanen yang ditemui di desa/kelurahan di Buleleng berasal dari luar kabupaten hingga luar Bali. Mereka datang ke Buleleng, sebagian besar untuk bekerja.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng turut mendampingi kegiatan pendataan dan penertiban penduduk non permanen di lapangan. Kasatpol PP Buleleng menyebut, langkah itu dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur kewajiban setiap warga pendatang untuk melapor diri ke pemerintah desa atau kelurahan.

"Ini agenda rutin yang diagendakan Disdukcapil, kami membackup sesuai perda. Ada juga desa yang meminta sendiri agar dilakukan sidak. Saat ini masih bergilir di Kecamatan Buleleng," jelas Kasatpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana.

Dalam pelaksanaannya, mekanisme sidak dilakukan dengan menyasar kawasan padat penduduk dan pemukiman pekerja pendatang. Petugas mengecek dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan domisili. Warga yang tidak membawa identitas diarahkan membuat surat pernyataan untuk kemudian didaftarkan sebagai penduduk non permanen.

"Secara hukum tidak ada sanksi administrasi, tapi lalu lintas pergerakan penduduk harus tercatat. Pendataan ini untuk memastikan semua warga yang tinggal di Buleleng, baik sementara maupun tetap, masuk dalam sistem kependudukan resmi," tegas Arya Suardana.

Pihak Disdukcapil dan Satpol PP memastikan kegiatan sidak akan terus dilakukan secara berkala hingga seluruh desa dan kelurahan di Buleleng terdata secara lengkap. Dia menyebut  tujuannya sederhana, untuk menjaga ketertiban administrasi dan mendukung perencanaan pembangunan daerah.7 k23

Komentar