nusabali

Kondisi Kesehatan Menurun, Pemulangan Napi Inggris di Bali Tunggu Arahan Pusat

  • www.nusabali.com-kondisi-kesehatan-menurun-pemulangan-napi-inggris-di-bali-tunggu-arahan-pusat

DENPASAR, NusaBali.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Bali masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait rencana pemulangan narapidana asal Inggris, Lindsay June Sandiford (68), yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Badung.

“Kami masih menunggu arahan dari pusat,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, di Denpasar, Rabu (22/10/2025). Menurutnya, proses pemulangan narapidana lanjut usia tersebut kemungkinan besar masih dalam tahap koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tingkat nasional.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, juga menyampaikan hal senada. Ia menjelaskan bahwa hingga kini belum ada instruksi resmi mengenai mekanisme pemulangan Sandiford. “Kami tetap menunggu petunjuk lebih lanjut. Untuk sementara, yang bersangkutan masih menjalani pembinaan seperti biasa di lapas,” jelasnya.

Sandiford merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2013. Perempuan asal Inggris tersebut ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 2012 karena menyelundupkan 4,7 kilogram kokain dari Bangkok ke Bali.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kondisi kesehatannya dilaporkan memburuk. Ia diketahui menderita diabetes melitus tipe 2 dan hipertensi, sehingga memerlukan perawatan medis yang lebih intensif.

Rencana pemulangan Lindsay muncul setelah Pemerintah Indonesia dan Inggris menandatangani kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) mengenai pemindahan dua narapidana asal Inggris. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra bersama Menteri Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris Yvette Cooper di Jakarta, Selasa (21/10).

Yusril menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama hukum kedua negara dalam semangat kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi narapidana asing yang memiliki kondisi kesehatan memburuk dan membutuhkan perawatan di negara asalnya.

Selain Lindsay Sandiford, narapidana asal Inggris lainnya yang akan dipulangkan adalah Shahab Shahabadi (35), warga binaan di Lapas Kelas II-A Kembangkuning, Nusakambangan, Jawa Tengah. Shahabadi yang divonis seumur hidup itu mengalami gangguan kejiwaan dan penyakit kulit di jaringan subkutan.

Dengan adanya kesepakatan ini, kedua negara diharapkan dapat memperkuat kerja sama di bidang hukum dan pemasyarakatan dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. *ant

Komentar