Maling Bobol Toko di Sembilan TKP Ditangkap
Tersangka ini beraksi di enam TKP di wilayah Denpasar Selatan. Total kerugian para korban di enam lokasi dimaksud hampir Rp 350 juta.
DENPASAR, NusaBali
Maling bobol toko yang teror Kota Denpasar sebulan belakangan ini akhirnya berhasil ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan, pada Sabtu (18/10). Tersangka berinisial CH, 27, itu disergap petugas di salah satu bengkel las tempatnya bekerja di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar. Pada saat ditangkap, tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan hingga membuat petugas melumpuhkannya dengan timah panas pada betis kaki kanannya.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga mengatakan, tersangka ini beraksi di enam TKP di wilayah Denpasar Selatan. Total kerugian para korban di enam lokasi dimaksud hampir Rp 350 juta. Selain itu tersangka juga beraksi di dua TKP di Denpasar Utara dan satu TKP di Ubud, Gianyar.
Kapolsek merincikan enam TKP di Denpasar Selatan yang disasar tersangka. Pertama, Toko Zaen Gym Store di Jalan Raya Sesetan No 84 A, Kelurahan Sesetan. Toko milik Djong Herman itu menderita kerugian Rp 300 juta. Kedua, Loading Cafe, juga di Kelurahan Sesetan. Toko milik Claudia Adi Prawira ini menderita kerugian Rp 5 juta. Ketiga, Toko JFC di Jalan Pulau Bungin, Kelurahan Pedungan. Toko milik Mochamad Dimas Prakasa ini menderita kerugian sebesar Rp 9.283.000.
Keempat, Kanss Laundry di Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan. Toko milik Made Ayu Ariwati menderita kerugian Rp 20 juta. Kelima, Kedai Kopi Belikopi di Jalan Tukad Pakerisan Kelurahan Panjer. Toko milik Arif Firdaus Ar. Rhafi ini menderita kerugian Rp 3 juta. Keenam, Toko JFC di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya Kecamatan. Toko milik Ida Bagus Pratama Maha ini menderita kerugian Rp 3.360.000.
"Tersangka ini kesehariannya bekerja sebagai tukang las. Pencurian ini dilakukannya karena masalah ekonomi. Gaji sebagai tukang las kecil, tidak sesuai dengan gaya hidupnya. Tersangka beraksi seorang diri. Dia bermodalkan obeng dan kunci inggris," ungkap Kapolsek saat jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, pada Selasa (21/10) pagi.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit Apple Watch, sepasang sepatu Michael Kors, sepasang sepatu Bally, satu unit Huawei Mate pad, parfum merk Givency, parfum merk Hermes, sebuah dompet LV, dan dua pouch merk Michael Kors dan DJI. Semua barang bukti ini hasil curian di Zaen Gym Store yang belum dijual tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CBR DK 6171 AB dan satu unit HP Samsung S24+. Barang bukti ini dibeli tersangka menggunakan uang hasil jualan barang curiannya. "Tersangka ini menjual barang hasil curiannya melalui Facebook," ungkap Kapolsek yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi.
Di setiap toko yang disasarnya tersangka masuk dengan cara merusak pintu. Tersangka kerap menggunakan pakaian yang sulit mendeteksi wajahnya. Bahkan di beberapa lokasi, tersangka merusak kamera CCTV. "Tersangka dan barang bukti sudah kita tahan. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun," pungkasnya.7 pol
Komentar