nusabali

Bangli Berencana Ringankan Pajak P2B

  • www.nusabali.com-bangli-berencana-ringankan-pajak-p2b

BANGLI, NusaBali - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli merancang pemberian insentif berupa keringanan pajak untuk lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (P2B) baik tanah milik maupun tanah garapan petani. Tujuannya, mengurangi alih fungsi lahan dan membantu meringankan pajak pertanian.

Kadis PKP I Wayan Sarma menyampaikan hal itu, Kamis (16/10). Hanya saja, bentuk dan pola pemberian insentif tersebut masih dilakukan penggodokan. "Hal ini masih digodok bersama instansi terkait tentang bentuk, pola dan besaran insentifnya. Semuanya masih kami godok terkait besaran keringanan itu,” ujarnya.

Wayan Sarma menjelaskan sesuai data statistik pertanian tahun 2024, luas lahan sawah di Kabupaten Bangli 2 134,5 ha. Dikatakan, Bangli juga mengalami pengurangan lahan akibat alih fungsi lahan disebabkan karena perkembangan penduduk dan pertumbuhan usaha-usaha sektor lainnya. Namun, dia mengklaim alih fungsi lahan di Bangli tidak termasuk besar dibanding dengan Kabupaten/kota lain di Bali.
 
"Masih dalam jumlah yang wajar. Terutama untuk kebutuhan pemukiman. Disamping memang ada untuk kebutuhan lain, tentunya sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan," kata Wayan Sarma. 

Kata Sarma, Pemkab Bangli telah memiliki Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yakni Perda No 2 tahun 2022 tentang lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (P2B). "Aturan atau regulasi tentang insentif maupun dia insentif terhadap masyarakat yang lahannya ditetapkan sebagai P2B sedang dirancang," ujarnya.7k17

Komentar