Satu Anggota Polres Badung Dipecat
MANGUPURA, NusaBali - Satu anggota Polres Badung berinisial Briptu KAW dipecat. KAW dipecat setelah dijatuhi divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus penganiayaan.
Pemecatan itu berdasarkan keputusan Kapolda Bali tertanggal 18 September 2025. Briptu KAW juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan digelar di Mapolres Badung, Rabu (15/10). Dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara itu KAW tidak hadir. PTDH dilakukan secara simbolis dengan memberikan tanda silang X pada foto yang bersangkutan.
Kapolres menyatakan keputusan PTDH ini merupakan langkah terakhir demi menjaga disiplin dan marwah organisasi Polri. “Upacara ini adalah momen yang berat dan memprihatinkan, bukan hanya bagi yang bersangkutan dan keluarganya tetapi juga bagi semua keluarga besar Polres Badung. Untuk itu jangan lagi ada anggota yang bersikap arogan di masyarakat” ujarnya.
Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat bukan keputusan singkat, melainkan telah melalui tahapan panjang, objektif, dan transparan. Kasus tersebut dilaporkan pada 24 maret 2024. Sejak saat itu berproses hingga akhirnya diambil keputusan PTDH terhadap yang bersangkutan.
“Keputusan ini bukan karena kebencian, tetapi demi tegaknya aturan dan kehormatan organisasi. Loyalitas, disiplin, dan etika adalah pondasi utama dalam pengabdian. Ketika itu dilanggar berulang-ulang, institusi tidak punya pilihan lain,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan, keputusan PTDH berlandaskan tiga asas utama yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. "Saya berharga ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polres Badung agar tidak melakukan pelanggaran. Melalui PTDH ini, Polres Badung berupaya menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik," tegasnya.7 pol
Komentar