Pemerintah-GWK Sepakati Perjanjian ‘Pinjam Pakai’ Lahan
Warga Sayangkan Tak Dilibatkan dalam Pertemuan
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telah menyepakati bahwa akses jalan di sekitar kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) akan tetap bisa digunakan oleh masyarakat sebagaimana sebelumnya.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin pertemuan bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan pihak manajemen GWK di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Selasa (14/10) petang. Dalam pertemuan tersebut pemerintah daerah dan GWK sepakat menjaga akses jalan masyarakat tetap terbuka. Kesepahaman tersebut juga ditindaklanjuti melalui perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Daerah.
Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat sekitar yang keberatan atas penutupan akses jalan yang selama ini digunakan warga untuk mobilitas sehari-hari. Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa secara langsung memanggil manajemen GWK guna mencari solusi konstruktif dan menyepakati langkah hukum yang pasti.
Gubernur Koster menegaskan bahwa penyelesaian persoalan penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. “Yang terpenting adalah kesepahaman bersama dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Sangat baik apabila dibuat kesepakatan secara legal formal, hitam di atas putih, antara Pemerintah dan GWK agar ada kepastian hukum. Nanti agar disosialisasikan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya jelas dan tuntas masalah ini,” tegas Gubernur Koster.
Menurutnya, langkah ini bukan hanya menyelesaikan persoalan akses semata, tetapi juga memastikan bahwa hubungan antara pengelola kawasan wisata dan masyarakat sekitar terjalin secara harmonis dan saling menghormati. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya bersama Gubernur Bali telah mencapai kesepahaman dengan pihak pengelola GWK. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa akses jalan di sekitar kawasan GWK akan tetap bisa digunakan oleh masyarakat sebagaimana sebelumnya.
"Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” ujar Bupati Adi Arnawa. Kesepakatan tersebut, lanjutnya, dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis (hitam di atas putih) berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Kabupaten Badung. Dengan demikian, lahan milik GWK yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum akan tetap bisa digunakan masyarakat selama masih diperlukan. “Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud. Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” tegas Adi Arnawa.
Bupati menambahkan, penyelesaian ini tidak hanya menjaga aksesibilitas masyarakat, tetapi juga memperkuat keharmonisan sosial dan memastikan kondisi wilayah Ungasan tetap kondusif. Sementara itu, Komisaris Utama PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) Mayjen (Purn) Sang Nyoman Suwisma menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan konstruktif yang diambil Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam memediasi persoalan ini.
“Kami sangat menghormati kepentingan masyarakat setempat. Dengan adanya kesepakatan ini, silakan masyarakat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Kami mendukung sepenuhnya penyelesaian yang baik dan berkeadilan,” ujar Suwisma. Kesepakatan yang dicapai ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola kawasan pariwisata strategis seperti GWK.
Dengan adanya perjanjian formal, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan komitmen bersama secara tertib dan berlandaskan hukum, sehingga tidak ada lagi polemik serupa di kemudian hari. “Kami harapkan suasana di sekitar kawasan GWK kembali kondusif. Ini bukan hanya soal jalan, tapi juga menjaga rasa keadilan dan kebersamaan masyarakat Bali,” tutup Bupati Adi Arnawa.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa, memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait polemik perjanjian pinjam pakai lahan tersebut. Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bali ini menjelaskan bahwa kesepakatan pinjam pakai lahan tersebut bukan berasal dari tuntutan warga Banjar Giri Dharma Ungasan, melainkan melalui proses keputusan Gubernur Bali, Bupati Badung, dan pihak GWK pada, Selasa (14/10) saat agenda dialog bersama.
“Saya tidak mau berkomentar lebih banyak, tanyakan kepada masyarakat saja dulu. Perjanjian pinjam pakai itu bukan tuntutan masyarakat. Terbit akta pelepasan hak lahan, pengalihan dari pihak GWK kepada Pemkab Badung dengan rincian Akta Pelepasan Hak Nomor 07, tanggal 7 Juli 2022; Akta Pelepasan Hak Nomor 08, tanggal 7 Juli 2022; Akta Pelepasan Hak Nomor 09, tanggal 7 Juli 2022; Akta Pelepasan Hak Nomor 10, tanggal 7 Juli 2022; Akta Pelepasan Hak Nomor 11, tanggal 7 Juli 2022; dan Akta Pelepasan Hak Nomor 12, tanggal 7 Juli 2022 lalu tiba-tiba Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menunjukkan perjanjian tertulis (hitam di atas putih) berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Kabupaten Badung. Kok bisa ya?” ungkapnya.
Menurut Disel, apabila lahan tersebut akan dibuka dan dipinjam pakai sesuai kesepakatan, seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat adat. “Sampai di mana yang akan di buka dan dipinjam pakai? Semua gabeng perjanjianya, seharusnya kami dapat sosialisasi dulu, agar persoalan cepat selesai,” pungkasnya.
Sedangkan salah satu warga Banjar Giri Dharma, Ungasan, I Wayan Rudia mengungkapkan kekecewaannya karena skema pinjam pakai dinilai bertentangan dengan kesepakatan lama antara masyarakat dan pihak GWK. “Saya dapat informasi itu kemarin malam di grup banjar. Pertama, dari awal berdirinya GWK sudah beberapa kali ada perjanjian dari GWK ada yang ber-notaris ada juga diterbitkan dalam bentuk dokumen-dokumen. Dari situ GWK tidak memiliki pendirian, plin-plan, karena ada perjanjian jalan yang sudah diserahkan GWK dalam bentuk hibah baik itu jalan lingkar timur sebagai Rurung Agung maupun jalan lingkar barat sudah tercatat. Sekarang terbit lagi keputusan yang aneh menurut saya,” ujarnya saat dihubungi, Rabu kemarin.
“Kita tidak pernah diajak berbicara sebagai penyelesaian akar permasalahan. Yang menyelesaikan itu hanya Gubernur, Bupati, dan pihak GWK, sedangkan masyarakat di dalamnya tidak dilibatkan. Pertemuan kemarin (Selasa) itu sama sekali tidak ada melibatkan masyarakat. Kami sampai bertanya-tanya,” paparnya.
Rudia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tembok pada akses utama menuju Jalan Magadha di sebelah kanan kawasan GWK belum sepenuhnya dibongkar. Hal serupa juga terjadi di sisi timur kawasan GWK, tepatnya di Rurung Agung yang tembus ke Jalan Bingin menuju Kampus Udayana, yang juga belum dibuka oleh pihak pengelola.
Sebagai tindak lanjut, Rudia bersama warga berencana berkoordinasi dengan Desa Adat Ungasan, termasuk Jro Bendesa, kelian adat, dan kelian dinas, untuk mempertanyakan keputusan tersebut kepada pemerintah daerah. 7 adi, ol3
Komentar