Setelah Mantan Kasek, Oknum Guru-Rekanan Terseret
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi SMKN 2 Negara
NEGARA, NusaBali - Babak baru kasus dugaan korupsi dana bantuan renovasi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Negara Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Jembrana kembali bergulir.
Setelah sebelumnya menjerat mantan kepala sekolah (Kasek), kasus ini kini menyeret seorang guru berinisial AM dan seorang rekanan pelaksana proyek berinisial IKS.
Kedua tersangka baru ini secara resmi diserahkan penyidik Polres Jembrana dalam pelimpahan tahap II di Kejari Jembrana, Selasa (14/10). Kedua tersangka tersebut diduga terlibat aktif dalam praktik pemotongan dana dan rekayasa laporan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 496,49 juta. Kedua tersangka kini telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Negara Jembrana sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya didampingi Kasi Intelijen Gedion Ardana Reswari mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan renovasi atau revitalisasi SMK yang bersumber dari APBN 2019. Tersangka I berinisial AM, merupakan Guru pada SMKN 2 Negara yang juga mengemban tugas sebagai Anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan. Sementara tersangka II berinisial IKS, berperan sebagai penanggungjawab teknis atau pelaksana proyek.
Keduanya terlibat bersama terpidana Adam Iskandar Bunga (eks Kasek SMKN 2 Negara) yang sudah lebih dulu divonis dalam kegiatan renovasi yang bermasalah tersebut. "Terpidana Adam Iskandar Bunga sebelumnya telah diputus 2 tahun dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Saat ini, terpidana sudah bebas karena sudah selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Dwi Prima. Dwi Prima menjelaskan, kasus ini berakar dari penyimpangan yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan renovasi SMKN 2 Negara pada tahun 2019 lalu. Ia memaparkan, ketiga pihak yang memiliki tanggung jawab mutlak, tidak menjalankan tugasnya dan melakukan praktik yang melanggar hukum.
Salah satu modus utamanya adalah pemotongan dana. Terpidana Adam Iskandar Bunga dan tersangka AM diduga meminta fee atau komisi kepada tersangka IKS sebesar 15 persen dari harga penawaran. Total pemotongan yang mencapai Rp 239.787.600 itu dilakukan secara bertahap. "Setiap sisa dari pencairan dana kemudian dipergunakan secara pribadi oleh kedua tersangka dan terpidana Adam Iskandar Bunga tanpa pernah dilakukan pelaporan dan pengembalian ke kas Negara," ungkap Dwi Prima.
Selain itu, Dwi Prima menambahkan, dalam pelaksanaan teknis, seluruh pekerjaan pembangunan gedung dan pagar dikelola sendiri oleh tersangka IKS dan AM, sementara anggota tim yang lain hanya menandatangani dokumen. Hal ini mengakibatkan banyak terjadi penyimpangan penggunaan dana, baik secara teknis maupun administrasi.
"Laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan asli pekerjaan. Terdapat perbedaan volume dan harga antara nota pembelian asli dengan nota yang dipergunakan sebagai laporan sehingga ada selisih pengeluaran dana yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi," beber Dwi Prima. Akibat serangkaian penyimpangan dalam pemotongan, penggunaan dana, dan rekayasa laporan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai hampir Rp 500 juta. "Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketiga pihak tersebut adalah sebesar Rp 496.494.476," tegas Dwi Prima.
Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Negara Jembrana. Keduanya disangkakan melanggar Primair Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melakukan pelimpahan atas perkara ini. Bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum akan menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Negara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar," ucap Dwi Prima. 7 ode
Komentar