Pantai Tanjung Benoa Disewa Rp 1,3 Miliar, Sudah Dibayar Lunas Lima Tahun
Pantai Tanjung Benoa
Tanjung Benoa
Sewa Pantai
Aset Daerah
Barang Milik Daerah
Tanah Negara
BPKAD Badung
Perjanjian Sewa
MANGUPURA, NusaBali.com – Sebagian lahan Pantai Tanjung Benoa, Kuta Selatan yang ramai disorot belakangan ini karena ‘dipagari’ pohon kelapa dan disewakan Pemkab Badung—ternyata sewanya telah dibayar lunas pihak hotel senilai Rp 1,3 miliar untuk lima tahun pemanfaatan.
Hal ini terungkap dari penjelasan Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Kadek Oka Parmadi ketika ditemui di Puspem Badung, Selasa (14/10/2025).
“Nilai kontrak berdasarkan hasil appraisal pihak ketiga itu adalah Rp 1,3 miliar dan disetor secara cashless sepenuhnya ke Kas Daerah untuk lima tahun. Jadi, pembayaran sudah dilakukan di muka,” beber Oka Parmadi.
Kata Oka, perjanjian sewa tersebut telah ditandatangani Sekretaris Daerah IB Surya Suamba selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) tertanggal 30 September 2025. Perjanjian sewa ini berlaku selama lima tahun sejak ditetapkan.
Penyewaan terhadap 2.600 meter persegi lahan Pantai Tanjung Benoa ini diajukan pihak hotel. Hal ini sebagai konsekuensi dari aktivitas komersil yang akan dilakukan di atas lahan yang berstatus Tanah Negara/BMD dengan kode peta P122 sesuai SK No 850/01/HK/2021 tersebut, seperti penyediaan sun bed dan lain-lain.
Oka memastikan, penyewaan sebagian Pantai Tanjung Benoa ini tidak akan mengganggu kepentingan umum lantaran klausul yang menjamin hal ini disebut telah masuk dalam perjanjian. Wisatawan, masyarakat maupun kegiatan non profit lain tetap dapat beraktivitas secara leluasa di kawasan pantai.
"Perjanjian sewa ini tidak mengizinkan penyewa mendirikan bangunan permanen. Terkait penanam pohon kelapa itu kami maknai untuk keasrian dan setelah kami cek, pohon kelapa itu hanya ditanam di sebagian tempat,” beber Oka Parmadi yang juga menjabat Plt Sekretaris BPKAD Badung.
Oka menilai langkah penyewaan BMD yang diajukan pihak hotel ini perlu dipandang sebagai contoh. Sebab, ditengarai masih ada pemanfaatan Tanah Negara/BMD di lapangan yang dilakukan secara ilegal yakni tanpa izin maupun perjanjian sewa dengan pengelola aset tersebut yakni Pemkab Badung. *rat
“Nilai kontrak berdasarkan hasil appraisal pihak ketiga itu adalah Rp 1,3 miliar dan disetor secara cashless sepenuhnya ke Kas Daerah untuk lima tahun. Jadi, pembayaran sudah dilakukan di muka,” beber Oka Parmadi.
Kata Oka, perjanjian sewa tersebut telah ditandatangani Sekretaris Daerah IB Surya Suamba selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) tertanggal 30 September 2025. Perjanjian sewa ini berlaku selama lima tahun sejak ditetapkan.
Penyewaan terhadap 2.600 meter persegi lahan Pantai Tanjung Benoa ini diajukan pihak hotel. Hal ini sebagai konsekuensi dari aktivitas komersil yang akan dilakukan di atas lahan yang berstatus Tanah Negara/BMD dengan kode peta P122 sesuai SK No 850/01/HK/2021 tersebut, seperti penyediaan sun bed dan lain-lain.
Oka memastikan, penyewaan sebagian Pantai Tanjung Benoa ini tidak akan mengganggu kepentingan umum lantaran klausul yang menjamin hal ini disebut telah masuk dalam perjanjian. Wisatawan, masyarakat maupun kegiatan non profit lain tetap dapat beraktivitas secara leluasa di kawasan pantai.
"Perjanjian sewa ini tidak mengizinkan penyewa mendirikan bangunan permanen. Terkait penanam pohon kelapa itu kami maknai untuk keasrian dan setelah kami cek, pohon kelapa itu hanya ditanam di sebagian tempat,” beber Oka Parmadi yang juga menjabat Plt Sekretaris BPKAD Badung.
Oka menilai langkah penyewaan BMD yang diajukan pihak hotel ini perlu dipandang sebagai contoh. Sebab, ditengarai masih ada pemanfaatan Tanah Negara/BMD di lapangan yang dilakukan secara ilegal yakni tanpa izin maupun perjanjian sewa dengan pengelola aset tersebut yakni Pemkab Badung. *rat
Komentar