Polres Buleleng Periksa 24 Saksi Kasus Bukit Ser
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Satreskrim Polres Buleleng terus mendalami kasus dugaan penyerobotan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk saksi pelapor warga Desa Pemuteran.
Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik terus mengumpulkan keterangan serta barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut.
“Sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dilakukan penyitaan barang bukti terkait perkara yang dilaporkan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara,” ujar dia, Jumat (10/10).
Menurutnya, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, penyidik Polres Buleleng telah bersurat kepada pelapor melalui SP2HP bernomor B/SP2HP-3/VI/RES.1.9./2025/Satreskrim, yang berisi pemberitahuan resmi mengenai perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut.
“Penyidik masih memerlukan keterangan saksi tambahan dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP, dengan terlapor berinisial NK,” tambahnya. Iptu Yohana menegaskan, Polres Buleleng berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai prosedur dan akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini dilaporkan ke Polres Buleleng pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan R/LI-420/XII/RES.3.3./2024/Reskrim. Sejak saat itu, penyelidikan dilakukan secara intensif hingga kini naik ke penyidikan.
Awalnya kasus Bukit Ser ini pertama kali mencuat saat dibicarakan dalam Debat Terbuka Kedua Pilkada Buleleng 2024. Salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati menyinggung adanya pengalihan lahan oleh pihak yang tidak berhak, lalu lahan tersebut dikavling.
Pernyataan itu kemudian memantik perhatian masyarakat luas. Sejumlah pihak, termasuk DPRD Buleleng, ikut mendorong agar dugaan praktik jual beli tanah negara tersebut diusut tuntas. DPRD bahkan telah mengeluarkan rekomendasi agar aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara ini. 7 mzk
Komentar