Modus 22 Barcode Fiktif, SPBU Nakal di Cemagi Disanksi Pertamina
MANGUPURA, NusaBali.com – Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya menindak setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan. Salah satunya SPBU 5480337 di Jalan Bypass Tanah Lot, Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang kini mendapat sanksi akibat pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan aparat kepolisian pada Senin (6/10/2025) terkait keterlibatan petugas SPBU dengan penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan BBM jenis Pertalite bersubsidi.
Tersangka, AR, ditangkap pada 16 September lalu setelah terbukti memanfaatkan sistem pembelian BBM dengan 22 barcode fiktif melalui kendaraan Toyota Kijang yang dimodifikasi. Modifikasi meliputi penambahan tangki dan mesin pompa 12 volt untuk memindahkan BBM ke jeriken, kemudian dijual ke warung dan pom mini.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa hasil pengecekan dan pemeriksaan kronologis mengonfirmasi praktik tersebut terjadi.
“Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus melalui Sales Area Bali saat ini dalam proses pemberian sanksi pembinaan kepada SPBU terkait sesuai aturan BPH Migas. Apabila ditemukan pelanggaran sejenis lagi, sanksi lebih lanjut dapat diberikan, termasuk hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” jelas Ahad.
Ahad menambahkan, Pertamina menghargai dukungan Polres Badung yang telah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Pertamina Patra Niaga juga menegaskan komitmennya mendukung penuh pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga terus bersinergi dengan aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan. Kerja sama dengan Polres Badung telah berjalan baik, dan kami berharap sinergi ini terus berlanjut,” tutup Ahad.
Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU untuk segera melapor melalui Call Center 135.
Komentar