HP Dicuri Oleh Teman Suami
DENPASAR, NusaBali - Peristiwa pencurian dialami seorang ibu rumah tangga berinisial CS, 43 pada Minggu (17/10) malam.
HP merk Realme C53 warna hitam miliknya hilang di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Lingkungan Bugbugan, Banjar Kedaton, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar. Pencurian terjadi saat korban bersama suaminya pergi dari rumah.
Usut punya usut, ternyata pelaku pencurian itu adalah teman dari suami korban berinisial IKAS, 26. Pria asal Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem itupun diringkus aparat Polsek Denpasar Timur di kos-kosan di Jalan Sedap Malam, Kesiman Petilan, Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, dalam keterangan persnya Rabu (8/10) siang mengatakan, saat diamankan, tersangka mengakui HP tersebut sudah laku dijual di Marketplace seharga Rp 800.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Modusnya adalah pura-pura bertamu ke rumah korban. Kebetulan pada saat itu korban bersama suaminya sedang tak ada di rumah. Pelaku menyuruh anak korban berinisial IKIA, 21 untuk dibuatkan teh. Saat IKIA selesai membuatkan teh, pelaku sudah tidak berada di tempat semula dan HP milik korban juga ikut hilang," tutur Kompol Sukadi.
Peristiwa kehilangan itu, langsung dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur. Tim opsnal polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pencurian itu langsung diarahkan kepada tersangka. Tak mau buang waktu lama tersangka ditangkap di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur.
"Pada saat itu juga petugas mengamankan barang bukti berupa HP merk Realme C53 warna hitam. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Penangkapan maling HP juga dilakukan oleh aparat Polsek Denpasar Barat. Dua tersangka yang ditangkap adalah berinisial GA, 28 dan DM, 23. Tersangka GA ditangkap di bedeng proyek seputaran Jalan Pura Demak, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (6/10).
Penangkapan terhadap tersangka asal Jember, Jawa Timur berdasarkan laporan dari korban berinisial AES, 43. Korban kehilangan satu unit HP merk Redmi Note 12 di rumah tempat tinggalnya di Jalan Gunung Batukaru, Gang VI/6, Banjar Busung Yeh Kauh, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (5/7).
Sementara tersangka DM disergap petugas di di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu ditangkap setelah petugas menerima laporan kehilangan satu unit HP merk IPhone 14 Pro di Toko PS Store, Denpasar, Jalan Teuku Umar, Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, pada Senin (6/10) siang.
“ Kedua tersangka pencurian ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kompol Sukadi.7 cr80
Komentar