nusabali

Kawanan Pencopet yang Kerap Teror Kuta Dijuk

  • www.nusabali.com-kawanan-pencopet-yang-kerap-teror-kuta-dijuk

MANGUPURA, NusaBali - Kawanan pencopet yang kerap teror kawasan Kuta, Badung berinisial DUS, 43 dan AL, 44, akhirnya berhasil diringkus aparat Polsek Kuta, pada Selasa (7/10) malam. Keduanya disergap petugas di salah satu rumah di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat.

Para tersangka ini sering melakukan pencopetan di beberapa titik di Kecamatan Kuta, Badung. Terakhir keduanya nyopet dompet milik wisatwan asal Australia, Damian Troy Rowe, 46. Dompet berisi uang tunai RP 20 juta millik bule Aussie itu diambil tersangka saat nongkrong di depan salah satu Circle-K, Jalan Benesari, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Senin, (6/10) dini hari. 

Kedua tersangka bekerja sama mengalihkan konsentrasi korban. Salah satu minta rokok, sementara seorang lainnya dengan sigap mengambil dompet dari dalam tas korban. Korban baru sadar saat sampai di tempat inapnya. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Kuta. 

“Modusnya, kedua tersangka menghampiri korban yang saat itu hendak pulang. Tersangka AL mengajak korban ngobrol sambil minta rokok. Sementara tersangka DUS memepet korban mengincar dompet korban di dalam tas yang terbuka. Korban sama sekali tak sadar saat itu,” ungkap Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, Rabu (8/10).

Menerima laporan korban, aparat Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, polisi melakukan penelusuran ke beberapa tempat di mana korban berhenti. Akhirnya petugas mencurigai pelakunya adalah kedua tersangka saat berdasarkan rekaman kaamera CCTV di Circle-K, Jalan Benesari, Kuta.

Petugas polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran. Keduanya diketahui berada di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat dan dilakukan penangkapan. Kedua tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. 
Dari tangan kedua tersangka diamankan uang tunai Rp 2,6 juta, jaket ojek online, baju kaos warna hitam, topi, dan sepeda motor Yamaha Mio Soul sebagai barang bukti. Kedua tersangka mengaku hasil kejahatan itu digunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari. Keduanya juga mengaku melakukan pencurian serupa di beberapa tempat di Kuta dengan modus yang sama. 

"Kedua tersangka kita dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Namun, karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan sudah lebih dari satu kali, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan penerapan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun," beber Kapolsek.7 cr80

Komentar