nusabali

Sidang Perdana Gugatan 2 Mantan PPPK

PT TUN Mataram Minta Lengkapi Dokumen Dasar Pemecatan

  • www.nusabali.com-sidang-perdana-gugatan-2-mantan-pppk

SINGARAJA, NusaBali - Dua mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Buleleng, GA dan WA resmi menggugat Bupati Buleleng tentang pemecatan keduanya.

Berdasarkan gugatan itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram menggelar sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (8/10).

Sidang yang digelar tertutup tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ketut Rasmen Suta dengan Hakim Anggota Joko Setiono dan Baiq Yuliani. GA dan WA diwakili oleh kuasa hukumnya I Wayan Sudarma dan I Gusti Lanang Iriana. Sementara pihak Bupati Buleleng diwakili Kabag Hukum Setda Buleleng I Made Bayu Waringin dan I Putu Satriawan.

Adapun perkara gugatan tersebut tercatat dengan nomor 01/G/2025/PT.TUN.MTR dan 02/G/2025/PT.TUN.MTR. Dalam sidang, terungkap bahwa dasar pertimbangan Bupati Buleleng dalam memecat GA dan WA, karena keduanya ketahuan berada dalam satu ruangan di sebuah tempat kos. Saat itu, penggugat (GA) berada di tempat kos dengan seorang wanita yang bukan istrinya yang kemudian diunggah oleh istri GA di media sosial Facebook dan viral.

Selanjutnya, terhadap penjelasan kuasa hukum Bupati Buleleng itu, Hakim Rasmen Suta meminta kepada kuasa hukum tergugat untuk melengkapi sejumlah dokumen yang berhubungan dengan dasar-dasar pemecatan. Di antaranya, laporan tertulis dari istri GA tentang adanya perbuatan indisipliner yang dilakukan GA dan WA.

Selanjutnya terhadap penggugat, Hakim Rasmen Suta menekankan beberapa perbaikan ketikan penulisan. Misalnya pihak tergugat yang semula tertulis Pemerintah Kabupaten Buleleng cq. Bupati Buleleng diubah menjadi Bupati Buleleng. “Terhadap perbaikan itu akan kita ajukan pada persidangan minggu depan,” ucap Sudarma.

Diberitakan sebelumnya, pemecatan dua mantan PPPK yang bekerja di Kantor Sekretariat DPRD Buleleng ini berawal dari unggahan video akun Widia Widia, yang memuat penggrebekan keduanya. Video itupun viral hingga berujung pada laporan kepolisian ke Polres Buleleng dengan dugaan perzinahan.

Namun setelah dilakukan berbagai penyelidikan kepolisian, Polres Buleleng melalui Surat Nomor: B/3660/IX/RES 1.24/2025/Satreskrim tertanggal 18 September 2025 menyatakan, penyelidikan dihentikan karena atas laporan istri GA tersebut tidak ditemukan peristiwa pidana.7 mzk

Komentar