Tim Temukan Bangunan Ilegal di Kediri
Bangunan Ilegal
Pemkab Tabanan
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan
I Gede Sukanada
Camat Kediri
I Made Surya Darma
TABANAN, NusaBali - Tim Buru dan Sapa Pemkab Tabanan menemukan sejumlah proyek pembangunan tanpa izin alias ilegal. Kondisi ini diketahui saat tim melakukan pengawasan di Kecamatan Kediri, Senin – Selasa (6–7 Oktober 2025). Salah satunya, pengelola proyek pembangunan guest house di Banjar Batan Buah, Desa Beraban, belum bisa menunjukkan dokumen perizinan.
Tim juga meninjau proyek pembangunan tiga unit rumah dan kegiatan penataan lahan di Banjar Dauh Yeh serta Banjar Juntal, Desa Kaba-kaba. Para pemilik proyek diminta hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan pada Kamis (9/10) untuk klarifikasi dan melengkapi izin.
Kegiatan ini melibatkan Satpol PP, perangkat daerah terkait, dan Pemerintah Kecamatan Kediri. Tujuannya adalah memastikan seluruh pembangunan di wilayah Tabanan sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada menegaskan bahwa pengawasan ini lebih bersifat edukatif dan preventif daripada represif. “Kami lebih mengutamakan pembinaan dan dialog agar masyarakat paham pentingnya izin sebelum membangun,” ujarnya, Rabu (8/10).
Dia menambahkan bahwa penegakan aturan dilakukan demi mewujudkan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani. "Kami Satpol PP juga akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kepastian hukum di wilayah Tabanan," tegasnya.
Melalui program Buru dan Sapa, Pemkab Tabanan menegaskan komitmennya dalam mengawasi pembangunan agar tetap sesuai koridor hukum, menjaga lingkungan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat. "Mari kita sama - sama saling menjaga agar Tabanan jadi lebih baik," ajaknya.
Camat Kediri, I Made Surya Darma mengatakan pengawasan dilakukan bagian dari menciptakan Kecamatan Kediri bebas pelanggaran. Memang dari hasil pengawasan ditemukan adanya proyek yang belum bisa menunjukkan ijin. "Makanya pemilik proyek ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan secara detail," tegasnya.
Disebutkan, terkait guest house yang belum memiliki izin, bangunanya cukup luas. Terdiri dari 3 lantai, dilengkapi basemant. "Satu lantai itu terdiri dari 10 blok," kata Surya Darma.
Sedangkan pembangunan rumah di wilayah Kaba – kaba, diakui, untuk keperluan pribadi. Namun, pihaknya belum tahu apakah nantinya dikomersilkan atau hanya ditempati secara pribadi. "Kami akan terus pantau," tandasnya.7des
Komentar