Pria asal Pelapuan Diduga Cabuli Adik Teman Sendiri
SINGARAJA, NusaBali - Polisi membekuk seorang pria berinisial KPW, 34, warga Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, karena diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Bahkan KPW diduga sempat mencoba memperkosa korban yang notabene merupakan adik kandung dari temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengungkapkan bahwa KPW ditangkap pada Kamis (2/10) dan langsung ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. KPW dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar AKP Widura, Selasa (7/10).
Ia menjelaskan, aksi bejat itu diduga dilakukan KPW pada Selasa (23/9) sekitar pukul 13.00 Wita di rumah korban. Saat itu, KPW datang ke rumah korban dengan alasan mencari jaket yang tertinggal. Korban yang tak curiga kemudian mengantarkan KPW ke kamar untuk membantu mencarinya.
Namun, suasana mendadak berubah ketika pelaku mengunci pintu dan mendorong korban ke kasur.
KPW disebut membuka celana dan diduga hendak memperkosa korban. Korban berusaha melawan, dan akhirnya berhasil melarikan diri. Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan perbuatan KPW kepada keluarganya.
Keluarga korban lantas melaporkan peristiwa ini ke polisi. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan serangkaian penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait. Polisi juga melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat alat bukti. Hasilnya, KPW ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka merupakan teman dari kakak kandung korban. Tersangka sering bermain ke rumah korban karena berteman akrab dengan kakak kandung korban. Tersangka saat ini kita tahan di Rutan Mapolres Buleleng,” tandas AKP Widura. 7mzk
Komentar