Dewan Badung Sidak Villa Mewah di Canggu
Ada Dugaan Pencaplokan Badan Sungai
Pelanggaran ini ditindaklanjuti dengan serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan
MANGUPURA, NusaBali
Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung turun melakukan sidak terhadap sebuah villa mewah di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang diduga mencaplok badan sungai, Selasa (7/10). Setidaknya sekitar lima are lahan milik pemerintah yang terletak di bantaran hingga badan Sungai tersebut dijadikan lahan parkir oleh villa tersebut.
Dewan Badung turun ke lapangan berawal adanya laporan warga. Dalam kunjungan tersebut, hadir Ketua Komisi II I Made Sada, Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, serta sejumlah anggota dewan yakni I Wayan Edi Sanjaya, Putu Dendi Astra Wijaya, I Wayan Puspa Negara, I Made Rai Wirata, I Wayan Sugita Putra dan unsur eksekutif dari Satpol PP, DPTMPTSP, PUPR, Camat Kuta Utara, dan Perbekel Canggu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengungkapkan, dugaan ini berawal adanya laporan dari masyarakat dan yang juga sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Badung terkait adanya pembangunan yang keluar dari area SHM (Sertifikat Hak Milik). Dari hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap sempadan sungai dan penyalahgunaan izin bangunan. “Istilahnya mereka melakukan pencaplokan ke badan sungai kita yang ada di sini. Kita tegas, harus dilaksanakan pembongkaran. Fungsi atau keadaan sungai dikembalikan seperti semula, seperti sebelum adanya pembangunan ini,” ujar Lanang Umbara dalam siaran pers, Selasa (7/10).
Politisi PDIP asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini menambahkan, penanganan kasus ini akan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku yang dilaksanakan oleh Satpol PP Badung, di antaranya adalah penerbitan surat peringatan bertahap (SP I, II, III). DPRD juga mengimbau agar pihak pemilik villa bersedia membongkar bangunan secara mandiri. “Nanti setelah ini, akan ada SP I, II, III, sambil menunggu itikad baik mereka. Seperti yang sudah saya sampaikan kepada para kuasa hukum daripada owner, sambil kita melaksanakan SOP, kita imbau juga mereka melakukan pembongkaran secara mandiri. Artinya mereka dengan kesadaran mandiri melakukan pembongkaran terkait dengan bangunan yang keluar dari SHM mereka, bahkan mencaplok badan sungai,” tegasnya.
Lebih lanjut Lanang Umbara mengatakan, jika tidak diindahkan, maka DPRD Badung akan rekomendasikan tindakan tegas, termasuk pula pembekuan izin-izin yang ada. Villa tersebut, kata dia, baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara izin lainnya belum dikeluarkan karena tidak sesuai ketentuan dari instansi teknis seperti Dinas PUPR dan DPMPTSP. “Yang mereka miliki baru NIB, izin-izin yang lainnya kan belum. Belum dikeluarkan karena tidak sesuai memang, sehingga tidak dikeluarkan dari PUPR dan DPMPTSP,” beber Lanang Umbara.
Ditambahkan, pelanggaran ini ditindaklanjuti dengan serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan, khususnya zona sempadan sungai. Apalagi saat ini pemerintah daerah tengah fokus menanggulangi potensi bencana banjir pasca bencana besar yang melanda Bali beberapa waktu lalu, yang salah satunya harus memperhatikan sempadan sungai. “Saat ini kita sedang fokus menanggulangi bencana alam terkait dengan banjir. Dengan pengalaman kemarin, kita fokus terkait hal ini (sempadan sungai), biar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kami mengimbau dan menyampaikan secara tegas pada seluruh investor di Kabupaten Badung, jangan sampai ada yang mencaplok atau mengambil badan-badan sungai untuk digunakan sebagai pembangunan,” pungkas mantan Perbekel Pelaga tersebut.@ind
Komentar