nusabali

Gudang Elpiji Digerebek Mabes Polri

  • www.nusabali.com-gudang-elpiji-digerebek-mabes-polri

Turun tangannya tim dari Bareskrim Mabes Polri ini diduga terkait adanya oknum polisi di Bali yang ‘bermain’ sehingga perusahaan selama ini aman beroperasi.

DENPASAR, NusaBali
Tim Bareskrim Mabes Polri melakukaan penggrebekan sebuah gudang elpiji (LPG) milik salah satu agen penjualan, PT Geha Pratama Sukses (PT GPS) di Jalan Pulau Belitung No 12 Pedungan Denpasar Selatan, Senin (18/1) sekitar pukul 16.45 wita. Penggerebekan ini dilakukan lantaran adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dibidang penyuplai tabung gas tersebut. Dalam penggerebekan ini diamankan ribuan tabung gas dan 7 orang pekerja.

Kanit II Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, Kompol Gede Suyasa beserta 3 orang anggotanya yang ditemui di lokasi kejadian siang kemarin mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat sejak sebulan yang lalu. Dimana, saat itu adanya informasi terkait adanya indikasi dugaaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gudang Geha Pratama Sukses di Jalan Pulau Belitung No 12 Pedungan Denpasar Selatan. Sehingga, pada Minggu (17/1), Tim dari Bareskrim Mabes Polri langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. “Kami hanya butuh sehari untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya memang adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya, Selasa (19/1) kemarin.

Selama penyanggongan sehari itu, Bareskrim Mabes Polri menemukan adanya sejumlah truk yang mengangkut tabung gas LPG keluar masuk gudang tersebut, sesuai dengan informasi yang dilaporkan oleh masyarakat.

Sehingga pada Senin (18/1) petugas dari Bareskrim yang berjumlah 4 orang ini langsung melakukan penggrebekan. “Kami langsung menggrebeknya dan sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Bali dan diback up oleh Polsek Densel karena lokasi kejadiannya di wilayah Polsek Densel,” ungkapnya.

Dari penggerebekan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 3 unit mobil truk, 2 unit mobil pick up, tabung gas ukuran 12 kg sebanyak 500 buah, tabung gas ukuran 50 kg sebanyak 1.200 buah, tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 780 buah, timbangan dan sejumlah penutup segel. Selain itu, polisi juga mengamankan 7 orang pegawai. “Mereka (7 pegawai) yang kita amankan masih sebagai saksi dan sedang diperiksa. Tetapi ada satu orang yang menjadi calon tersangka dan mungkin tidak lama lagi statusnya akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,”urainya.

Dijelaskan Kompol Gede Suyasa, dari hasil penyelidikannya tersebut terungkap jika perusahaan milik Agustin ini diduga melakukan tiga pelanggaran sekaligus. Yaitu, Perlindungan terhadap Konsumen pasal 62, tentang Minyak dan Gas (Migas) pasal 53 huruf D dan tindak pindak pasal 480 KUHP. “Pelanggarannya, gas elpiji bukan resmi dari Pertamina. Suplayer di luar Pertamina. Fakta yang kita temukan adalah jatah yang mereka dapat adalah seratusan tabung gas, tapi mereka menjualnya mencapai ribuan tabung gas. Ini yang kita masih kita dalami dan menjerat mereka dengan pasal perlindungan terhadap konsumen. Sedangkan tindak pidananya, sebagai penadah atau membeli barang ilegal. Karena tabung gas ukuran 12 kg itu dibeli hasil oplosan dari tabung gas ukuran 3 kg. Jadi, tempat pengoplosannya di luar, bukan di tempat ini. Ini hanya sebagai penadahnya saja. Untuk itu, kita masih dalami dan kembangkan terkait pengoplosan,” bebernya lagi. 7  da


Tiga Pelanggaran Diduga Dilakukan PT GPS
------------------------------------------------------
-Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni menjual gas elpiji (LPG) tidak dari Pertamina sebagai badan usaha resmi, tetapi diduga dari hasil oplosan.

-Undang-Undang Migas karena perusahaan ini diduga melakukan bisnis yang curang atau tidak sesuai dengan izin dan fakta di lapangan. Jatah yang mereka dapat dari Pertamina adalah seratusan tabung gas, tapi mereka menjualnya mencapai ribuan tabung gas.

-Pasal 480 KUHP terkait dengan penadahan, yakni menampung barang secara ilegal.

Komentar