nusabali

Belasan Formasi PPPK Paruh Waktu Dibatalkan

  • www.nusabali.com-belasan-formasi-pppk-paruh-waktu-dibatalkan

SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 17 orang formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemkab Buleleng dibatalkan dari daftar alokasi.

Pembatalan ini menyusul belasan orang pegawai non ASN Pemkab Buleleng ini mengundurkan diri dengan berbagai alasan dan sudah tidak aktif bekerja di instansi sebelumnya.

Dari 17 orang yang masuk dalam daftar pembatalan, 14 orang diantaranya adalah tenaga non ASN di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng. Rata-rata mereka bertugas di satuan pendidikan sebagai guru atau tenaga kependidikan. Selain itu ada pula tenaga non ASN dari instansi lain seperti Bappeda, DLH, Sekretariat DPRD dan Dinas PUTR Buleleng.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Made Herry Hermawan, Senin (6/10) mengatakan, belasan peserta yang mengundurkan diri diantaranya ada yang sudah bekerja di tempat lain ada pula yang meninggal dunia.
“Mereka mengajukan surat pengunduran diri saat masa pengisian Daftar Riwayat Hidup dan penyampaian kelengkapan dokumen secara elektronik. Kami sudah bersurat ke KemenPAN RB, nanti kan diproses kami masih menunggu kebijakan pusat,” ucap Herry seizin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala I Wayan Duala Arsayasa.

Permohonan pembatalan 17 orang calon PPPK paruh waktu ini juga sudah dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Pengunduran 17 orang calon PPPK ini otomatis akan mengosongkan 17 formasi yang sudah diusulkan sebelumnya.

Sementara ini, pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Buleleng yang sebelumnya mengusulkan 2.290 formasi, sebanyak 1.900 formasi diantaranya sudah turun Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKPSDM Buleleng ini hanya perlu menunggu sisa formasi yang akan menyusul pertek-nya dalam waktu dekat.

“Setelah pertek seluruhnya sudah turun tinggal mencetak SK. Soal nanti dilantik atau tidak atau nanti akan diserahkan ke masing-masing OPD itu kebijakan pimpinan,” imbuh Herry.

Status PPPK paruh waktu disebutnya akan dievaluasi setiap tahun. Perjanjian kerja akan diperpanjang jika menunjukkan kinerja yang baik. Bahkan PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi persyaratan, terutama berprestasi dalam pekerjaan.

“Sesuai informasi KemenPAN RB, peluang itu (PPPK penuh waktu) tetap ada. Cuman formulasinya kita belum tahu akan bagaimana, kita tunggu saja dulu,” kata dia.7 k23

Komentar