nusabali

Edarkan Shabu dan Ekstasi, Residivis Diganjar 5 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-dan-ekstasi-residivis-diganjar-5-tahun-penjara

SINGARAJA, NusaBali - Ketut Arya Ganesa alias Ganesa, 42, warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Residivis kasus narkotika ini kembali divonis bersalah atas kepemilikan shabu dan ekstasi.

Putusan terhadap Ganesa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (1/10). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, dengan hakim anggota Arif Setiawan dan Fachrun Nurrisya Aini.

Majelis hakim menyatakan Ganesa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi lima gram.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” demikian putusan majelis hakim dalam salinan putusan yang diterima, Senin (6/10).

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita berupa tiga plastik klip berisi shabu dengan total berat 5,72 gram serta satu plastik berisi tiga butir pil merah berbentuk burung hantu jenis ekstasi seberat total 1,35 gram. Majelis hakim menetapkan agar seluruh barang bukti narkotika tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sementara mobil Honda Jazz DK 1738 AC beserta STNK-nya dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya menuntut Ganesa dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusannya. Hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Namun yang memberatkan, Ganesa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Yang memberatkan lainnya, karena terdakwa pernah dihukum sebelumnya dalam perkara yang sama,” tegas majelis hakim.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan Lovina. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai Ganesa sebagai pelaku. Ia akhirnya diamankan pada Senin (16/6) sekitar pukul 22.45 Wita saat melintas di Jalan Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, dengan menggunakan mobil Honda Jazz DK 1738 AC.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket shabu dan pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, Ganesa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Ketut asal Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Menariknya, pil ekstasi disebutnya sebagai ‘bonus’ karena membeli shabu dalam jumlah tertentu. 7 ant

Komentar