Oknum Karyawan Bank Pelat Merah Disidang
Diduga Korupsi Dana Nasabah Miliaran Rupiah
Audit internal bank menemukan setidaknya 85 rekening nasabah yang disalahgunakan, dengan total dana Rp 1,72 miliar. Dari jumlah itu, sisa kerugian yang belum tertutupi mencapai Rp 1,51 miliar.
DENPASAR, NusaBali
Perkara korupsi yang melilit karyawan salah satu bank pelat merah di Jembrana, Sayu Putu Rina Dewi, 36 mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Dalam perkara ini terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai tenaga pemasar pada bank dimaksud diduga korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Putu Ayu Sudariasih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Wulan Sagita Pradnyani bersama I Wayan Empu Guana Pura dan tim, membeberkan dakwaan yang menjerat terdakwa. Rina Dewi disebut menyalahgunakan kewenangannya antara tahun 2022 hingga 2023 dengan mengutak-atik dana pinjaman nasabah.
Ada beragam modus kejahatan yang dilakukannya, mulai dari mengambil saldo blokir hasil realisasi pinjaman dengan cara meminjam kartu ATM nasabah, menyelewengkan uang angsuran atau pelunasan kredit, hingga menggunakan dana kredit fiktif yang dikenal dengan istilah kredit topengan maupun kredit tempilan. Uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
“Audit internal bank menemukan setidaknya 85 rekening nasabah yang disalahgunakan, dengan total dana Rp 1,72 miliar. Dari jumlah itu, sisa kerugian yang belum tertutupi mencapai Rp 1,51 miliar,” ungkap JPU.
Aksi terdakwa baru terbongkar pada 2024, saat terjadi Transfer of Branch (TOB). Kala itu, petugas diminta melakukan penagihan kredit kepada nasabah yang dalam sistem tercatat menunggak.
Namun sejumlah nasabah mengaku sudah membayar angsuran kepada terdakwa. Uang setoran itu ternyata tidak pernah masuk ke sistem bank. Fakta ini menjadi petunjuk awal adanya manipulasi kredit dan penyalahgunaan dana.
Investigasi internal lantas menemukan rangkaian praktik kredit topengan, kredit tempilan, serta penyelewengan dana blokir pinjaman yang dilakukan terdakwa. “Dari hasil pemeriksaan, pola ini dilakukan secara berulang dan sistematis,” kata JPU.
Atas dakwaan tersebut, Rina Dewi yang hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Aji Silaban dari Posbakum Peradi Denpasar, memilih tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun akan berlanjut pada agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada pekan depan.7 tr
Komentar