Kakek Dagang Penyu Divonis 3 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali - Kakek dagang penyu, I Wayan Wendita, 71, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima, pada Kamis (2/10) sore.
Selain itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan.
Denda yang dijatuhkan dalam putusan ini jauh lebih berat dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai sebelumnya yang hanya Rp 500.000. Sementara hukuman penjaranya sama persis.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya melestarikan satwa langka dan berpotensi mempercepat kepunahan. Atas vonis ini, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya, Gusti Agung Prami Paramita langsung menerima.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bisnis ilegal terdakwa asal Desa Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dibongkar aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Terdakwa ditangkap di rumahnya di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, pada 21 Maret yang lalu.
Saat itu petugas polisi menyita 11 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dalam kondisi hidup dan dua ekor lainnya sudah mati. Semua satwa tersebut dipelihara di pekarangan rumah terdakwa.
Dalam persidangan, terdakwa Wendita mengakui membeli belasan satwa dilindungi itu dari seorang nelayan bernama Beni, warga Lombok Timur, seharga Rp 2,2 juta. Ia kemudian menyelundupkan belasan penyu itu ke Bali menggunakan truk. “Rencananya, satwa dilindungi itu akan dijual kembali dengan harga antara Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta perekor,” ungkap JPU.
Selain itu terdakwa juga mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan penyu dari Lombok ke Bali. JPU Dewa Anom menegaskan terdakwa sadar bahwa penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi.7 tr
Komentar