Pemkab Badung Gelar Validasi dan Simulasi Penerbitan NPWPD dan NOPD
MANGUPURA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) bersama tim validasi dari Bapenda Badung, melakukan validasi potensi pajak di wilayah Badung.
Kegiatan ini juga diisi dengan simulasi penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (3/10).
Hal ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. Desa Tibubeneng dipilih menjadi objek validasi potensi pajak, karena dari hasil pendataan, di wilayah Tibubeneng terdapat usaha paling besar sebagai potensi pajak daerah. “Dari 19.829 potensi pajak hasil pendataan yang telah dilakukan tim TOPD, di Tibubeneng terdapat potensi pajak yang paling besar yaitu sebanyak 2.901 potensi yang dapat dijadikan wajib pajak,” ungkap Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta.
Acara tersebut dihadiri Sekda Badung IB Surya Suamba selaku Ketua Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah didampingi Kepala Bapenda Ni Putu Sukarini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan, Camat Kuta Utara I Putu Eka Permana dan pejabat terkait lainnya.
Menurut Wabup Alit Sucipta, kegiatan pendataan maupun validasi potensi pajak ini sebagai wujud komitmen Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Besar harapannya kepada tim pendataan dari gabungan OPD dan tim validasi dari Bapenda untuk bekerja sama, sehingga benar-benar mendapatkan hasil yang maksimal pendapatan badung di tahun 2026.
“Kami harapkan tim dapat bekerja sama dan bertanggung jawab. Nanti kita akan minta laporan per Minggu berapa yang sudah bisa di NPWPD dan NOPD-kan. Reward dan punishment juga akan kami terapkan untuk bekerja lebih maksimal,” tambahnya.
Sementara itu Sekda Badung IB Surya Suamba menjelaskan, bahwa dari hasil pendataan potensi pajak daerah oleh tim TOPD dari 8 Juli hingga 21 Agustus 2025, jumlah potensi pajak daerah di Badung yang terdata mencapai 42.294 usaha. Dengan status sebanyak 8.588 atau 20,3 persen usaha sudah menjadi wajib pajak, 19.829 atau 46,88 persen usaha potensi dan 13.905 atau 32 persen usaha belum potensi pajak daerah. Berdasarkan hasil potensi, terdapat 15 Desa/Kelurahan dengan potensi pajak daerah tertinggi.
Ditambahkan pula, tim validasi Bapenda telah melakukan validasi ke lapangan dan hasil validasi sudah mencapai 6.111 usaha. Berdasarkan data tersebut, potensi pajak di Kuta Utara tercatat yang paling tinggi.
“Saat ini kita akan selesaikan pertama kali adalah Desa Tibubeneng. Dengan pola door to door, mencari ke masing-masing usaha, dibantu oleh Perbekel bersama Kepala Lingkungan, dengan terlebih dahulu kita informasikan untuk menyiapkan data-data. Sehingga proses penerbitan NPWPD bisa online di tempat,” katanya seraya menambahkan bila ada usaha yang tidak kooperatif akan terdata di sistem dan diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Bila tidak kooperatif usaha tersebut sementara akan ditutup. @ ind
Komentar