Influencer Cantik Dituntut 2,5 Tahun Bui
Promosikan Judi Online
DENPASAR, NusaBali - Seorang influencer muda asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa, 19, dituntut 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/10) siang setelah didakwa mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun media sosial miliknya.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Meminta, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 30 juta, subsidiair selama 4 bulan," tegas JPU.
Dalam sidang JPU secara tegas mengatakan terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayal (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perkara ini bermula ketika terdakwa kelahiran Tangerang, 20 Maret 2006 ini ditawarkan seseorang bernama 'Cindy' untuk mengunggah tautan situs judol. Kebetulan terdakwa mengelola sejumlah akun media sosial, diantaranya Instagram @Viennaa.Parinussaaa yang dibuat sejak 2014 dengan pengikut lebih dari 57.000 pengikut. Melalui akun itu terdakwa memposting story berisi tautan dan watermark situs judi online 'KYOTA98'.
"Postingan tersebut dibuat antara Februari hingga Maret 2025, menggunakan telepon genggam iPhone 15 warna hitam milik terdakwa," terang JPU.
Penasehat hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim ditemui usai sidang menerangkan, klientnya itu ditawarkan seseorang bernama 'Cindy' untuk mengunggah tautan situs judol. Komunikasi dilakukan lewat WhatsApp.
"Ia (terdakwa) hanya menempelkan link dan watermark sesuai arahan, lalu mempostingnya di Instagram. Setelah itu, ia diwajibkan mengirim bukti postingan ke akun WhatsApp lain atas nama Justin maupun akun admin bernama Crypto Endorsement (Cindy)," terang Lukman. 7 tr
Komentar