Pansus TRAP Sidak 2 Proyek Resort di Karangasem
Ada Izin Belum Lengkap, Proyek Distop Sementara
AMLAPURA, NusaBali - Dua proyek pengembangan resort di Karangasem dihentikan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Kamis (2/10).
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di Manggis dan Padangbai, Karangasem ini terungkap ada pembangunan yang dilakukan tanpa izin lengkap dan bahkan melanggar sempadan sungai.
Rombongan Pansus yang dipimpin Ketua I Made Suparta bersama anggota I Nyoman Oka Antara didampingi Satpol PP Provinsi Bali, Sekretaris Camat Pasek Suardana, serta Perbekel Manggis I Wayan Partika, melakukan sidak langsung ke lapangan.
Di lokasi pertama, yakni Amankila Residence, tim Pansus diterima oleh Nyoman Jati selaku penanggung jawab proyek. Jati menjelaskan Amankila tengah merencanakan pembangunan real estate di atas lahan seluas 4 hektare. Dari sisi tata ruang, kawasan tersebut memang masuk zona pariwisata, dan saat ini pihaknya baru melakukan penataan lahan berupa cut and fill. Namun dia mengakui izin pembangunan masih dalam proses dan belum lengkap.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus TRAP I Made Suparta menegaskan seluruh aktivitas harus dihentikan. “Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong (belum ada izin). Dan kami sudah suruh Satpol PP pasangin Satpol PP line,” ujar anggota komisi I DPRD Bali ini setelah sidak. Usai dari Manggis, rombongan Pansus melanjutkan peninjauan ke Quenzo Alam Resort di Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis. Di lokasi ini mereka bertemu dengan pelaksana proyek Cinja dan bagian legal Yani, bersama Perbekel Padangbai Ni Wayan Suparwati Surya Dewi serta Kadus Mimba I Made Pebriyana.
Resort ini dibangun di atas lahan seluas 70 are dengan status sewa 30 tahun. Rencana pengembangan mencakup hotel 15 kamar, 11 unit vila, serta restoran. Pihak pengelola mengaku sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masih dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung-Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) serta izin pemanfaatan air bawah tanah (ABT).
Namun hasil sidak menemukan pelanggaran serius. Bangunan resort berdiri hanya berjarak tiga meter dari bibir sungai, padahal aturan mensyaratkan sempadan minimal lima meter. “Mestinya 5 meter,” tegas Suparta. Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini menambahkan, Pansus meminta bangunan yang melanggar sempadan sungai agar dibongkar. “Kami sudah minta dibongkar, selain itu sebelum izin lengkap agar aktivitas dihentikan dulu. Pihak Alam Resort sanggup untuk membongkar,” tandasnya.
Dengan temuan ini, Pansus TRAP menegaskan komitmennya menertibkan pembangunan yang melanggar aturan tata ruang di Bali, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum dalam investasi pariwisata. Terpisah, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan penghentian sementara pembangunan dua akomodasi pariwisata di Kabupaten Karangasem ini akan dilakukan hingga izinnya lengkap. “Itu kan rencana mau buat vila-vila itu (Amankila Residence) kurang lebih 10 vila, belum selesai izinnya semuanya, sama halnya dengan yang di Padangbai (PT Quenzo Alam Resort) juga kita minta hentikan dulu sementara sembari kita minta mereka hadir hari Senin klarifikasi segala dokumen,” katanya kepada Antara.
Setelah pihak perusahaan hadir, pemerintah daerah akan mulai menelusuri dokumen administrasi dan fisiknya, serta meminta institusi seperti Balai Wilayah Sungai, Dinas PU, dan DKLH menguji apakah zona yang mereka gunakan tepat peruntukannya. “Itu yang kita akan dalami, izin dan administrasinya kami lihat, baru kami cek di zona mana dia, informasi itu memang tidak ada dari kabupaten kami kira bahwa itu sudah sesuai sementara faktanya ternyata ada administrasi yang belum terpenuhi,” ujar Rai Dharmadi. 7 tr, ant
Komentar