nusabali

Kubu Erkin Inggriani Kembali Kuasai Lahan di Tibubeneng

  • www.nusabali.com-kubu-erkin-inggriani-kembali-kuasai-lahan-di-tibubeneng

MANGUPURA, NusaBali.com – Setelah berproses hukum hampir dua tahun hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), pihak Erkin Inggriani cs akhirnya menguasai kembali lahan seluas kurang lebih 7.000 meter persegi di Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Lahan tersebut sebelumnya menjadi objek sengketa dengan Lenny Yuliana Tombokan. Berdasarkan putusan kasasi MA, permohonan kasasi dari pihak Lenny ditolak sehingga Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3394/Tibubeneng atas nama Erkin Inggriani cs dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menindaklanjuti putusan MA, ratusan orang dari pihak Erkin cs mendatangi lahan kosong tersebut pada Rabu (1/10/2025).. Rombongan datang dengan konvoi kendaraan membawa material bangunan, patok, pagar, hingga tenda. Mereka dikawal kuasa hukum serta pihak penerima kuasa, John Alex Rambo. Sejumlah aparat kepolisian juga terlihat memantau jalannya kegiatan di lokasi.

Kuasa hukum Erkin cs, Budi Herlambang, menegaskan penguasaan kembali lahan ini dilakukan berdasarkan dokumen resmi, baik putusan pengadilan maupun sertifikat hak milik. Ia menegaskan, tidak ada benturan di lapangan.


“Putusan terakhir dari MA menolak kasasi pihak Lenny Yuliana Tombokan untuk objek tanah di Pemelisan Agung, sehingga SHM Nomor 3394/Tibubeneng atas nama Erkin Inggriani cs sah. Legal standing kami sangat valid,” ujar Budi.

Menurutnya, selama proses penguasaan kembali lahan, situasi berlangsung aman dan kondusif tanpa ada perlawanan. “Tidak ada konflik, tidak ada polemik. Semua berjalan lancar. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi liar yang menyebut terjadi ketegangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, perkara ini sempat menimbulkan ketegangan di lapangan. Bahkan, lahan tersebut pernah dijaga aparat bersenjata lengkap. Namun kini, dengan adanya putusan inkrah MA, pihak Erkin cs menyatakan berhak penuh untuk mengelola lahan dimaksud. *pol

Komentar