nusabali

Bikin Onar, TKA Asal Selandia Baru Ditahan Imigrasi

  • www.nusabali.com-bikin-onar-tka-asal-selandia-baru-ditahan-imigrasi

Menurut keterangan pihak restoran, AJM awalnya datang memesan minuman, tetapi enggan membayar. Ia sempat diusir, namun kembali lagi dan membuat keributan hingga menimbulkan suasana gaduh.

DENPASAR, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial AJM, 50 terpaksa diamankan petugas Imigrasi setelah membuat keributan di salah satu restoran kawasan Ubud, Gianyar, Sabtu (13/9). Pria yang berstatus pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) itu kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan menunggu proses deportasi.

Kuat dugaan AJM mengamuk karena pengaruh minuman keras. Sebelum akhirnya diamankan di Rudenim Denpasar, AJM sempat diamankan aparat Polsek Ubud. Setelah berhasil diamankan, pihak Polsek Ubud berkoordinasi dengan Imigrasi. Kini AJM menunggu waktu untuk dideportasi.

Menurut keterangan pihak restoran, AJM awalnya datang memesan minuman, tetapi enggan membayar. Ia sempat diusir, namun kembali lagi dan membuat keributan hingga menimbulkan suasana gaduh. Karena meresahkan pengunjung lainnya, pihak restoran melaporkannya ke Polsek Ubud.

Dari pengecekan sistem keimigrasian, diketahui AJM memegang KITAS Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan jabatan direktur, berlaku sejak 28 Juli 2025 hingga 28 Juli 2026. Pada saat diamankan yang bersangkutan dalam keadaan mabuk dan tidak membawa dokumen keimigrasian sehingga pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan di lokasi.

“Tim kemudian melakukan penahanan terhadap orang asing tersebut di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Denpasar, R. Haryo Sakti, dalam keterangannya, Selasa (30/9).

Ia menjelaskan, AJM melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban umum. Setelah sempat ditahan sementara, AJM akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar sejak 17 September 2025.

“Rencananya yang bersangkutan akan segera dideportasi. Imigrasi Denpasar menegaskan tidak akan mentolerir perilaku orang asing yang meresahkan masyarakat lokal,” tegas Haryo Sakti.7 tr

Komentar