Keroyok Warga Hingga Tewas, 10 Prajurit TNI Disidang
DENPASAR, NusaBali - Kasus penganiayaan yang menewaskan Komang Juliartawan alias Basir, 31, warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, resmi memasuki persidangan di Pengadilan Militer Denpasar, Senin (29/9).
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan, didampingi dua hakim anggota, Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma.
Adapun 10 terdakwa dimaksud masing-masing berinisial Kadek SY (terdakwa 1), I Putu AHAW (terdakwa 2), Kadek HA (terdakwa 3), MM (terdakwa 4), YK (terdakwa 5), Komang G (terdakwa 6), FS (terdakwa 7), DA (terdakwa 8), MH (terdakwa 9) dan I Gusti Bagus K (terdakwa 10).
Para terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Dalam dakwaan, Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin memaparkan peristiwa bermula Minggu (23/3) malam. Sekitar pukul 23.15 Wita, Basir dijemput di depan GOR Lila Bhuana, Denpasar, lalu dianiaya sejak awal pertemuan. Ia ditampar, ditendang, kemudian dipaksa masuk ke mobil Nissan Grand Livina DK 1724 PCD warna silver.
Rombongan membawa korban ke Buleleng dan tiba di asrama prajurit di Jalan Sudirman, Banyuasri, pukul 00.30 Wita. Di sana korban terus disiksa hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Dalam persidangan, para terdakwa hadir bersama kuasa hukum mereka. Tim pembela tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan Rabu, 8 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. “Oditur Militer telah menyiapkan 16 orang saksi untuk dihadirkan,” ujar Letkol Chk I Dewa Putu Martin.
Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan menegaskan, sidang berikutnya akan mendengar keterangan saksi-saksi guna memperkuat dakwaan. “Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi,” tutupnya.
Permasalahan ini bermula ketika Basir meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik orang tua Prada PAH, namun tidak dikembalikan dan justru digadaikan di Tabanan. Prada PAH menemukan motor tersebut dan meminta keluarga korban menebusnya dengan Rp 2,2 juta. Emosi, ia kemudian mengajak Sertu KSY dan Pratu MR mencari korban di Denpasar.7 tr
Komentar