nusabali

Penimbun BBM Subsidi Diringkus Saat Beraksi

Modif Mobil Kijang untuk Timbun Pertalite

  • www.nusabali.com-penimbun-bbm-subsidi-diringkus-saat-beraksi

MANGUPURA, NusaBali - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung meringkus pelaku penimbunan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Aris Suryono,43.

Pria asal Ngawi, Jawa Timur ini ditangkap saat menjalankan aksinya di SPBU.54.803.37 Jalan Bypass Tanah Lot, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (16/9) malam lalu. Penimbunan BBM subsidi itu dilakukan dengan cara memodifikasi mobil jenis Toyota Kijang.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 buah jerigen berukuran 35 liter (warna putih dan biru) dengan delapan jerigen terisi penuh dan 13 jerigen kosong, satu buah mesin pompa minyak dengan daya 12v warna hitam, satu buah corong warna hijau, 22 lembar barcode pertamina, satu unit mobil Toyota Kijang KF50 dengan nopol AE 1365 SB warna abu-abu, dan uang tunai sebesar RP 4.145.000.

Pengungkapan ini disampaikan Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa didampingi Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad saat jumpa pers di Lobby Mapolres Badung, Selasa (30/9) siang. Kompol Suarmawa mengatakan penangkapan berawal setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. 

Menerima informasi itu, anggota Unit 4 Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil Kijang Super dengan nopol AE 1365 SB warna abu-abu melakukan pengisian BBM jenis pertalite sebanyak tiga kali. "Dengan gerak cepat, petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Setelah ditunjukkan surat izin penggeledahan, petugas menemukan delapan jerigen berisi BBM jenis Pertalite (terisi penuh) dan 13 jerigen (kosong), satu buah mesin pompa minyak serta tangki mobil tersebut sudah dimodifikasi. Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Badung," jelasnya. 

Saat diinterogasi, tersangka Aris Suryono mengaku menjalankan aksinya dari bulan April 2025 sampai September 2025. Modus yang dilakukan dengan membeli BBM bersubsidi dengan barcode yang didapatkan dari Marketplace (Facebook). BBM tersebut diisi ke dalam tangki mobil Toyota Kijang yang dimodifikasi, kemudian ditimbun ke dalam jerigen berukuran 35 liter. Tersangka juga mengakui, selanjutnya BBM tersebut dijual ke warung-warung. Dari hasil penjualan tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 410.000 per jerigen. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. 

"Dalam menjalankan aksinya ia juga memberikan tips kepada petugas SPBU sebesar Rp 10.000 setiap kali pengisian. Tips tersebut dijadikannya mempermudah melakukan pengisian. Selama beroperasi kurang lebih enam bulan, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta dan merugikan negara sejumlah Rp 159 juta," beber Kompol Suarmawa. 

Lebih lanjut, menurutnya, kasus ini masih di dalami penyidik guna mengungkap kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat serta pihak lain yang melakukan dengan modus sama. "Beberapa petugas SPBU sudah kita periksa sebagai saksi dan dari keterangan mereka tidak tahu modus yang dijalankan pelaku. Yang mereka tahu tips itu hanya untuk mempermudah saat pengisian BBM," ujarnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tentang pidana bagi orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp 60 miliar. 7 cr80

Komentar