Sidang Perdana Kasus ‘Tajen Berdarah’ Dijaga Ketat
BANGLI, NusaBali - Puluhan anggota Polres Bangli diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang perdana kasus pembunuhan di sebuah arena sabung ayam wilayah Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli dengan terdakwa I Wayan Luwes atau Mangku Luwes,56, di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (29/9).
Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangli dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai pukul 10.30 Wita dalam siding yang dipimpin majelis hakim diketuai Ratih Kusuma Wardani SH MH. Dua hakim anggota, yakni Seftra Bestian SH MH dan I Gede Parama Iswara SH MH. Sedangkan JPU I Putu Bayu Pinarta SH MH.
Dalam surat dakwaannya JPU I Putu Bayu membacakan uraian peristiwa pembunuhan terhadap korban I Komang Alam Sutawan alias Barset pada 14 Juni 2025 lalu. Peristiwa tragis tersebut terjadi di atas lahan milik Nang Gede Lama yang kerap digunakan sebagai arena sabung ayam berlokasi di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Tidak ada eksepsi (keberatan) dalam sidang perdana tersebut. Terdakwa Wayan Luwes menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan JPU. Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, sidang lanjutan diagendakan digelar 7 Oktober mendatang.
Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan, Luwes dijerat dengan tiga dakwaan. Yakni, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat Menyebabkan Kematian, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Biasa Menyebabkan Kematian. Atas dakwaan tersebut, Luwes terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Untuk diketahui, I Komang Alam Sutawan meninggal dunia seusai terlibat duel maut dengan IWL alias Mangku Luwes di arena sabung ayam atau tajen di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Peristiwa berdarah di arena tajen itu terjadi sekitar pukul 12.00 Wita pada, Sabtu (14/6/2025) lalu. Mangku Luwes diketahui merupakan seorang mantan narapidana kasus pembunuhan pada 2016. Dia bahkan pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
Sementara itu demi keamanan jalannya sidang, pengamanan dilakukan Polres Bangli dipimpin langsung Kapolres Bangli AKBP James I.S. Rajagukguk didampingi Kapolsek Bangli Kompol I Dewa Made Suryatmaja, serta Kabag Ops Polres Bangli AKP Bambang Haryanto. Sebanyak 78 personel Polres Bangli diterjunkan untuk melakukan pengamanan di sekitar ruang sidang maupun area Pengadilan Negeri Bangli.
Kapolres Bangli AKBP James IS Rajagukguk menegaskan komitmen Polres Bangli menjamin agar setiap proses hukum berjalan dengan tertib. "Kita ingin memastikan pengamanan berjalan maksimal agar persidangan dapat berlangsung aman, lancar, dan tanpa gangguan,” ujar AKBP James Rajagukguk. Dia menambahkan pengamanan tersebut sebagai wujud komitmen Polres Bangli mendukung jalannya proses hukum. 7 k17
Komentar