Overstay 235 Hari, WNA Turki Dideportasi
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY, 45.
Pria tersebut dipulangkan paksa ke negaranya karena kedapatan tinggal di Bali melebihi izin tinggal hingga 235 hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra menyampaikan HY terjaring operasi pengawasan yang dilakukan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di wilayah Kabupaten Jembrana. Selain Jembrana, Buleleng dan Karangasem merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.
Saat diminta menunjukkan dokumen keimigrasiannya, HY tak bisa memperlihatkan izin tinggal yang masih berlaku. Dari pemeriksaan, izin tinggalnya ternyata sudah habis sejak akhir Januari 2025. “Yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal yang diberikan dan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut telah overstay selama 235 hari,” ujar dia, Senin (29/9).
Setelah diamankan, HY dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Usai menjalani proses administrasi, ia resmi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (27/9). Petugas Imigrasi turut mengawal hingga HY naik pesawat menuju negaranya.
Agung Kusuma Putra menegaskan pihaknya tak main-main soal izin tinggal WNA. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” tegasnya.
Imigrasi Singaraja juga mengingatkan seluruh WNA di Bali untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Perpanjangan bisa dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis melalui sistem daring yang sudah tersedia.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar taat aturan keimigrasian. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA, bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait, demi memastikan keberadaan mereka di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas dia.7 mzk
Komentar