APBD Bali 2026 Dirancang Defisit Rp 759 Miliar
Tambah Penyertaan Modal Rp 1,4 T untuk Perseroda PKB
DENPASAR, NusaBali - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Bali, yaitu Ranperda tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Bali, Senin (29/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. Hadir pula Wakil Ketua III DPRD I Komang Nova Sewi Putra, Gubernur Bali Wayan Koster, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali, serta para anggota dewan. Dalam gambaran umum APBD 2026, pendapatan daerah Bali tahun depan diproyeksikan sebesar Rp 5,3 triliun lebih, sedangkan belanja mencapai Rp 6 triliun lebih. Kondisi ini bakal menimbulkan defisit sekitar Rp 759 miliar atau 14,30 persen.
Koster mengatakan penyusunan Rancangan APBD ini disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan dalam menghimpun pendapatan. Anggaran itu, kata dia, diarahkan untuk mendukung kemajuan ekonomi Bali dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan pembangunan di daerah.
“Target pertumbuhan ekonomi Bali pada tahun 2026 pada kisaran 6,00%–6,50%, laju inflasi terjaga di kisaran 1,5%-2,5% ± 1%, tingkat kemiskinan pada kisaran 3,00%-3,50%, serta tingkat pengangguran terbuka ditargetkan di kisaran 1,77%-2,30%,” papar Koster dalam keterangannya. Target pembangunan tersebut, lanjutnya, akan dicapai melalui program prioritas daerah yang berpihak pada masyarakat serta mendukung prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.
Rancangan APBD 2026 disusun berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 yang sudah disepakati bersama DPRD. Dalam uraiannya, pendapatan daerah Bali tahun depan akan didominasi oleh pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 3,9 triliun lebih. Dari jumlah itu, pajak daerah ditargetkan Rp 2,7 triliun, retribusi Rp 385 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 196 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp 572 miliar. Selain itu, pendapatan transfer dari pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) diperkirakan Rp 1,4 triliun lebih, ditambah pendapatan hibah Rp 5,7 miliar.
Untuk belanja daerah, Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan total Rp 6 triliun lebih. Dari jumlah itu, belanja operasional menjadi porsi terbesar dengan nilai Rp 4,7 triliun yang mencakup belanja pegawai Rp 2,5 triliun, belanja barang dan jasa Rp 1,4 triliun, subsidi Rp 5 miliar, hibah Rp 731 miliar, serta bantuan sosial Rp 48 juta. Belanja modal dialokasikan Rp 473 miliar lebih untuk tanah, peralatan dan mesin, pembangunan gedung dan bangunan, hingga infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi. Selain itu, ada pula belanja tidak terduga Rp 50 miliar, serta belanja transfer Rp 807 miliar lebih yang terdiri dari bagi hasil Rp 657 miliar dan bantuan keuangan Rp 150 miliar.
“Dari pendapatan dan belanja yang diproyeksikan pada Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 tersebut, direncanakan defisit anggaran sebesar Rp 759 miliar lebih, atau 14,30 persen,” kata Koster. Ia menambahkan, defisit itu akan ditutup melalui pembiayaan netto. Penerimaan pembiayaan daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 1 triliun lebih, bersumber dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2025. “Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 243 miliar lebih, untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah dari pemerintah,” tutur Gubernur Koster. Dengan skema ini, Pemprov berharap APBD 2026 tetap mampu menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, meski dengan kondisi defisit.
Selain Ranperda APBD Semesta Berencana 2026, Gubernur Koster juga menyampaikan penjelasan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda PKB). Ranperda ini, menurutnya, disusun untuk memperkuat peran Pusat Kebudayaan Bali dalam pembangunan daerah melalui dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi.
“Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi Bali ke dalam modal saham Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali sebesar Rp1,4 triliun,” kata Koster.
Ia menjelaskan, tambahan modal tersebut akan direalisasikan secara bertahap dalam tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028. Besaran penyertaan modal tiap tahun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penambahan modal tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Bali berbasis Pola Pembangunan Semesta Berencana, yang mengutamakan nilai-nilai budaya lokal sekaligus memperkuat perekonomian krama Bali. 7 tr
Komentar