nusabali

TKD Kabupaten Klungkung Dipangkas Rp 54 M

  • www.nusabali.com-tkd-kabupaten-klungkung-dipangkas-rp-54-m

Pemotongan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil dari Rp 21,6 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp 7,5 miliar pada tahun 2026 atau berkurang hampir Rp 14 miliar.

SEMARAPURA, NusaBali
Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Klungkung mengalami pemangkasan signifikan, mencapai Rp 54 miliar. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2026. Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Dewa Gde Darmawan, mengatakan alokasi TKD tahun 2025 sebesar Rp 825,6 miliar. Namun pada 2026 turun menjadi Rp 771,6 miliar.

Pemotongan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH), dari Rp 21,6 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp 7,5 miliar pada 2026 atau berkurang hampir Rp 14 miliar. Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) juga turun dari Rp 582 miliar menjadi Rp 577 miliar. Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dipangkas dari Rp 28 miliar menjadi Rp 25 miliar, sedangkan DAK non fisik berkurang dari Rp 119 miliar menjadi Rp 118 miliar.

Dana Desa, alokasi semula Rp 49,5 miliar kini Rp 42,4 miliar. Satu-satunya pos yang tidak berubah adalah Dana Insentif Fiskal, tetap di angka Rp 23,6 miliar. “Kondisi ini membuat pemerintah daerah menata belanja lebih ketat sekaligus mencari strategi baru agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat, salah satunya melalui digitalisasi, baik dalam sistem pembayaran maupun pengawasan potensi kebocoran,” ujar Dewa Darmawan, Senin (29/9).

Menurutnya, pemangkasan DBH akan berdampak langsung pada pelaksanaan pembangunan di daerah. Karena itu, Pemkab Klungkung akan memfokuskan anggaran pada kegiatan yang produktif serta menghindari belanja yang tidak memberi manfaat nyata. Dalam rapat TAPD, juga harus berhati-hati memainkan anggaran, memastikan belanja berkualitas, dan benar-benar memberi dampak bagi masyarakat. 7 wan

Komentar