nusabali

BI dan Polda Bali Perkuat Penindakan Money Changer Ilegal

  • www.nusabali.com-bi-dan-polda-bali-perkuat-penindakan-money-changer-ilegal

DENPASAR, NusaBali - Maraknya praktik penukaran valuta asing atau money changer ilegal di Bali mendorong Bank Indonesia (BI) bersama Polda Bali memperkuat langkah penanganan. 

Hingga kini, tercatat 68 money changer tidak berizin telah dilaporkan masyarakat melalui kanal BI Patrol, dan sedang dalam proses penindakan aparat berwenang.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja, mengatakan pihaknya bersama Kepolisian Daerah Bali memperkuat sinergi dalam menangani Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin. 

Menurutnya, keberadaan money changer ilegal berpotensi merugikan wisatawan, memicu praktik pencucian uang, hingga peredaran uang palsu, sehingga penanganan tegas sangat diperlukan.

Upaya itu dibahas melalui sosialisasi daring kepada lebih dari 200 peserta, melibatkan dinas pariwisata se-Bali, Satpol PP, asosiasi pariwisata seperti GIPI, BHA, dan IHGMA, Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali, hingga perwakilan desa adat. Sosialisasi tersebut difokuskan pada pengenalan ciri-ciri money changer resmi serta langkah penanganan jika ditemukan praktik ilegal.

Kepala Divisi Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali Henry Nosih Saturwa, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas otoritas dan pelaku usaha. “Keberadaan money changer berizin sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata Bali dengan melindungi wisatawan dari risiko penipuan, praktik pencucian uang, maupun peredaran uang palsu,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9).

Sementara itu, Ps Panit 1 Unit 3 Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali I Gede Ari Suryawan, menjelaskan penindakan terhadap money changer ilegal dilakukan sesuai kewenangan dalam UU P2SK dan melibatkan kerja sama dengan instansi lain. 

Dia juga mencontohkan sejumlah kasus yang sudah berhasil ditindak sebagai bukti keseriusan aparat. “Money changer tidak berizin tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat mencoreng citra pariwisata Bali di mata dunia,” tegasnya.

Dalam praktiknya, BI mengingatkan masyarakat agar memastikan ciri usaha penukaran resmi, yakni pemasangan logo KUPVA berizin, sertifikat izin dari BI, serta nama perseroan penyelenggara. Identitas pegawai juga wajib tersedia. Selain itu, dalam kerangka pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU PPT), money changer resmi akan meminta identitas nasabah berupa KTP atau paspor.

Sebagai langkah edukasi, BI meluncurkan situs www.moneychangerbali.com untuk memudahkan masyarakat dan wisatawan mencari jaringan money changer resmi. Selain itu, laporan dugaan praktik ilegal dapat disampaikan melalui tautan bit.ly/BI_Patrol, yang kemudian ditindaklanjuti oleh BI bersama Polda Bali.

Ke depan, BI berharap asosiasi pariwisata dan perhotelan dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi kepada wisatawan mancanegara. Sinergi bersama Polda Bali, desa adat, dan pelaku usaha diyakini akan menjaga ekosistem penukaran valuta asing yang sehat, sekaligus memperkuat citra positif pariwisata Bali di mata dunia. 7 tr 

Komentar