Ditresnarkoba Polda Bali Ringkus Dua Penjual Obat Ilegal
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berbagai jenis obat tidak berizin jenis psikotropika dan berbagai obat keras.
DENPASAR, NusaBali
Dua pedagang obat ilegal, masing-masing berinisial AR, 41, asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan S, 46, asal Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, pada Minggu (14/9). Kedua tersangka disergap petugas di wilayah Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant dalam keterangan persnya, pada Kamis (25/9) mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga tempat berbeda di Legian, yaitu di Jalan Nakula (Legian Kaja), Jalan Lebak Bene (Legian Kelod), dan Jalan Pandawa 1 (Legian Kaja).
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berbagai jenis obat tidak berizin jenis psikotropika dan berbagai obat keras, seperti Metilfenidat, Diazepam, Alprazolam, Sex Drop, Viagra, Cialis, Dolgesik Tramadol, Kamagra Oral Jelly dan masih banyak lagi jenisnya. Jumlah keseluruhannya 65.028 tablet/kapsul dengan nilai hampir Rp 2 miliar. Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dibeli dari dua orang berinsial IDR dan E melalui online.
"Kedua tersangka menjual dan mengedarkan puluhan ribu tablet obat ilegal ini tanpa resep dokter. Mereka jual kepada masyarakat yang tidak paham dengan obat-obatan. Bisnis ilegal ini mereka jalankan karena mendapat keuntungan yang besar," ungkap Kombes Radiant.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Petugas kini masih melakukan pengembangan penyidikan, termasuk mendalami kedua pemasok obat-obatan tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi setiap orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun.
"Mari kita lawan dan berantas peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang. Kita saling mengawasi dan mengingatkan akan ancaman bahaya dari barang haram tersebut. Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika menemukan indikasi adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," harapnya.7 pol
Komentar