Dua Tersangka Pembunuh Penjaga Vila Dilimpahkan
DENPASAR, NusaBali - Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) melimpahkan perkara pembunuhan penjaga vila Ade Adriansah, 54 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, pada Rabu (24/9) siang.
Pada kesempatan itu tersangka Muhammad Babul dan Dimas Ari Ramadhan bersama barang bukti juga diserahkan kepada jaksa.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, dikonfirmasi Kamis (25/9) siang mengatakan penanganan kasus ini sudah rampung. Seluruh saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Beberapa alat bukti yang sudah diamankan, seperti pisau dan cobek juga diserahkan.
"Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Selanjutnya menunggu proses persidangan,” ungkap Iptu Azel.
Diberitakan sebelumnya, penjaga vila Ade Adriansah, 54 ditemukan tewas terpanggang di dalam kamar mandi vila milik bule asal Prancis di Jalan Gurita IV, Pondok Gurita Kapling II, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Sabtu (24/5) malam.
Jenazah korban Adriansah pertama kali ditemukan oleh dua orang berinisial BL dan MN. Kedua saksi datang ke TKP setelah di mintai pemilik vila untuk datang cek korba, sebab tidak direspons saat ditelepon. Sementara kedua tersangka saat itu langsung kabur ke Pulau Jawa.
Guna mengungkap kasus tersebut, polisi langsung membentuk tim khusus yang anggotanya terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Alhasil kedua tersangka berhasil ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur, pada Senin (27/5).7 cr80
1
Komentar