Perbekel Sudaji Kembalikan Rp 425 Juta
Kejari Tegaskan Proses Tetap Berlanjut
"Penetapan tersangka, kalau lancar mudah-mudahan secepatnya. Saat ini baru saksi-saksi yang dimintai keterangan, termasuk ada aparat yang keberatan karena ulah oknum ini"
SINGARAJA, NusaBali
Perbekel Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, akhirnya mengembalikan dana yang menjadi temuan Inspektorat Daerah Buleleng sebesar Rp 425 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun dana telah dikembalikan.
Kepala Inspektorat Daerah Buleleng, I Putu Karuna, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Kata dia, dana itu dikembalikan dilakukan secara pribadi oleh Perbekel Sudaji, bukan dari pihak desa. Dana sebesar Rp 425.312.302 itu dikembalikan ke kas desa pada 15 September 2025 lalu.
“Yang bersangkutan bersedia mengembalikan. Setelah kami koordinasikan dengan tim, ternyata sudah dikembalikan ke kas desa. Nominalnya Rp 425.312.302,” jelas Karuna, dikonfirmasi Rabu (24/9).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menegaskan pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum. “Walaupun uang dikembalikan, tidak menutup kasusnya itu. Kami tekankan perbuatannya. Mens rea itu sudah ada, dan dengan dasar itu tetap kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Dewa Baskara, Kejari telah menerima laporan hasil penghitungan potensi kerugian dari Inspektorat. Ia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan temuan bisa berkembang lebih luas dari satu laporan. “Kalau tidak ada halangan minggu ini kami turun. Kita sudah beberapa kali turun, tapi sempat menunggu koordinasi dengan Inspektorat agar tidak tumpang tindih. Ternyata memang ada indikasi kerugian,” ungkapnya.
Sejauh ini, tim penyidik Kejari Buleleng sudah memeriksa sekitar tiga saksi dari masyarakat Desa Sudaji. Dewa Baskara menegaskan proses ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia berharap prosesnya ini bisa segera rampung sehingga status kasus bisa dinaikkan .
“Penetapan tersangka, kalau lancar mudah-mudahan secepatnya. Saat ini baru saksi-saksi yang dimintai keterangan, termasuk ada aparat yang keberatan karena ulah oknum ini,” katanya. Disisi lain, Dewa Baskara juga menambahkan bahwa pihaknya menerima desakan dari warga Sudaji agar laporan mereka benar-benar ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Kejari Buleleng menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng. Dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya terungkap dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah. Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan menyampaikan, laporan masyarakat sudah diterima dan kini tengah dalam tahap penyelidikan.
“Sudah kami terima dan ditangani Kejari Buleleng. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap hal itu. Hasil pemeriksaan dan penghitungan dari pihak inspektorat tentunya akan kami jadikan bahan untuk melengkapi penyelidikan,” ujar dia, Jumat (22/8) lalu.
Hasil perhitungan Inspektorat Buleleng dijadikan bahan untuk menunjang proses penyelidikan yang berjalan. Adapun hasil ekspose yang dilakukan Inspektorat mengungkap dugaan penyimpangan dana di Desa Sudaji. Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Oemardani mengatakan, temuan dugaan penyimpangan tersebut sebesar Rp425 juta lebih.
“Kami melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasilnya ada temuan dalam pekerjaan fisik dan ketahanan pangan Rp425.314.302,” ujarnya.7 mzk
Komentar