Dua Mantan PPPK Somasi Bupati, Kasus Dugaan Perselingkuhan
SINGARAJA, NusaBali - Dua orang mantan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Buleleng yang dipecat karena terlibat kasus perselingkuhan yang sempat viral di media sosial, melayangkan somasi kepada Bupati Buleleng.
Somasi itu dilayangkan GA dan WA, melalui kuasa hukumnya pada Selasa (23/9).
Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, mengatakan somasi itu memuat dua poin pokok. Pertama, terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang menjadi dasar pemberhentian dua kliennya.
“Dalam SK itu disebutkan, pada 9 Juli 2025, klien kami telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025,” ujar Sudarma, Rabu (24/9).
Kedua, lanjut dia, frasa ‘pada tanggal 9 Juli 2025 telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b)’ dinilai mengandung unsur tuduhan terhadap kliennya. “Frasa itu jelas mengandung unsur tuduhan sehingga patut dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Adapun somasi itu masing-masing terdaftar dengan nomor 004/LKBH.PERAN/IX/2025 dan 005/LKBH.PERAN/IX/2025.
Ia pun meminta Bupati Buleleng membuktikan tuduhan tersebut dalam waktu tujuh hari sejak somasi pertama diterima. Jika tidak, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. “Apabila sampai batas waktu itu tidak bisa dibuktikan, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Buleleng memastikan tidak akan mencabut atau membatalkan sanksi pemberhentian dua oknum PPPK yang tersandung kasus perselingkuhan. Meski laporan perzinahan yang sempat dilayangkan ke Polres Buleleng dinyatakan tak terbukti, keputusan administratif Pemkab tetap berlaku.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan, pemberhentian dua oknum tersebut sudah melalui proses panjang di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Ya, perzinahan itu kan perselingkuhan yang sudah ramai di media, dilaporkan oleh istri oknum PPPK, sehingga membuat kegaduhan. Itu jelas tidak pantas dilakukan seorang ASN,” ujar Bupati Sutjidra.7 mzk
Komentar