nusabali

Susrama Dilayar ke LP Nusa Kambangan

27 Napi Lain di Bali Juga Dipindah

  • www.nusabali.com-susrama-dilayar-ke-lp-nusa-kambangan

DENPASAR, NusaBali - Terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, resmi dipindahkan atau dilayar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (23/9).

Pemindahan dilakukan senyap dengan pengawalan superketat demi alasan keamanan. Selain Susrama, ada 27 narapidana lain dari berbagai lapas di Bali yang dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Dari informasi yang dihimpun, Rabu (24/9) sejumlah sumber menyebutkan, pemindahan beberapa narapidana dari Bali ke Nusa Kambangan sengaja dilakukan tanpa publikasi untuk menghindari intervensi pihak luar. Setidaknya ada 27 narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau mati yang dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dari Lapas-lapas di Bali, dan salah satunya Susrama. “Pengamanan sepenuhnya dilakukan secara internal,” ujar salah seorang sumber. Sebelum sampai ke Nusa Kambangan, Susrama terlebih dahulu dibawa keluar dari Lapas Kerobokan, Denpasar, lalu sempat ditempatkan di Lapas Bangli. Dari sana, barulah ia diberangkatkan menuju Cilacap untuk menjalani hukuman di penjara dengan sistem pengamanan supermaksimum tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah membenarkan pemindahan itu. Ia menjelaskan, narapidana seumur hidup seperti Susrama memang diproyeksikan menjalani hukuman di lapas dengan pengamanan maksimum. “Yang pertama, yang bersangkutan ini pidana seumur hidup. Pidana seumur hidup itu memang diproyeksikan di lapas maksimum security, dan itu adanya di Nusa Kambangan,” ungkapnya.

Decky menambahkan, alasan lain pemindahan Susrama adalah potensi gangguan keamanan jika tetap digabung dengan warga binaan pidana sementara. “Kita khawatirkan yang bersangkutan ini berkomunikasi dengan warga binaan lain yang pidana sementara dan punya narasi negatif terkait pembinaan. Jadi kami tempatkan dia di Nusa Kambangan,” katanya. Selain itu, narapidana seumur hidup seperti Susrama tidak akan mendapatkan remisi atau ‘diskon’ masa hukuman, sehingga berpotensi menimbulkan pengaruh negatif jika tetap digabung dengan warga binaan lain yang hanya menjalani pidana sementara. 

“Kalau dia bergabung dengan warga binaan pidana sementara, kita khawatirkan dia berkomunikasi dan punya narasi negatif terkait pembinaan selama masa tahanan. Karena itu kami tempatkan di Nusa Kambangan,” lanjutnya. Disinggung pihak yang merekomendasikan pemindahan Susrama, Decky menjawab bahwa pemindahan ini bukan atas permintaan pihak tertentu, melainkan hasil asesmen internal terhadap narapidana berisiko tinggi. “Tidak ada permintaan. Jadi kami kumpulkan narapidana yang berisiko tinggi, salah satunya yang seumur hidup dan pidana mati,” jelasnya. 

Decky juga menyebut, selain Susrama ada 27 narapidana lain dari berbagai lapas di Bali yang dipindahkan ke Nusa Kambangan. “Alhamdulillah sudah sampai. Ada 27 narapidana sementara ini yang kita anggap berisiko tinggi, salah satunya Susrama. Mereka ini sudah kita asesmen, dan kita justifikasi sangat potensial atau berisiko tinggi (mengganggu kamtibmas),” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy melalui Kasubbid Penmas AKBP I Ketut Eka Jaya senada dengan Kakanwil Ditjenpas. Pihaknya mengatakan tidak menerima permintaan pengamanan khusus dari lapas terkait pemindahan napi tersebut. 

Pemindahan ini kembali mengingatkan publik pada peristiwa berdarah yang terjadi 16 tahun lalu. Bermula 26 Mei 2009, aparat menahan Susrama setelah terbukti sebagai otak pembunuhan terhadap AA Prabangsa. Dalam dokumen lama, Susrama disebut terbukti merencanakan pembunuhan sejak 8 Februari 2009. Ia bersama anak buahnya lebih dulu melakukan survei lokasi pembuangan mayat, meliburkan para tukang yang membangun rumahnya, hingga mengintai korban. Puncaknya terjadi 11 Februari 2009, ketika korban dijemput anak buah Susrama lalu dibawa ke rumah sang terpidana. Di tempat inilah Prabangsa disiksa hingga kehilangan nyawa. Jaksa Abraham menyebut, Susrama tidak hanya memerintahkan, tetapi ikut serta memukul korban. Korban dipukul dengan balok. 

Setelah korban tak sadarkan diri, Susrama memberi perintah terakhir. Tubuh Prabangsa yang tak bernyawa kemudian dibawa ke Padangbai, Karangasem, dan dibuang ke laut. Lima hari berselang, pada 16 Februari 2009, mayatnya ditemukan mengambang oleh nelayan. Kasus ini sempat menggemparkan karena menimpa seorang jurnalis dan dilakukan secara keji serta terencana. Proses hukum panjang akhirnya berujung pada vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010. Putusan itu disambut lega kalangan pers sebagai tonggak penting penegakan hukum terhadap kekerasan jurnalis.

Namun, delapan tahun kemudian, publik dikejutkan oleh Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 yang memangkas hukuman Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kebijakan ini memicu gelombang protes dari jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil di berbagai daerah. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjadi salah satu pihak terdepan menolak remisi, menyebut pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak layak mendapat keringanan hukuman.

Tekanan publik yang luas membuat Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut remisi tersebut pada Februari 2019. Susrama pun kembali wajib menjalani vonis seumur hidup sebagaimana diputus hakim. Dua tahun setelah itu, pada 4 Mei 2021, ia dipindahkan dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan sebelum akhirnya kini resmi dilayar ke Nusa Kambangan. 7 tr

Komentar