Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Jegu Berpotensi Tambah Tersangka Baru
TABANAN, NusaBali - Polres Tabanan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Tabanan. Kasus ini mengakibatkan Kepala Urusan Perencanaan sekaligus Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) I Gede PWW,37, dijebloskan ke penjara. Penyidik Polres Tabanan pun memberi sinyal adanya penambahan tersangka baru.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Tedy Satria Permana mengatakan kasus dugaan korupsi masih dalam tahap pengembangan. Meskipun kasus sudah dilimpahkan ke tahap II pada Selasa (23/9). "Kami masih dalami dan kembangkan. Saat ini sudah ada 32 saksi yang kami periksa. Terdiri dari warga, aparat desa dan juga tersangka," ujarnya, Rabu (24/9).
AKP Satria Permana meyakini akan ada penambahan tersangka baru. Namun, identitas dan hal-hal lain terkait kasus itu belum bisa diungkapkan. "Ya ada. Kami masih dalami dan mengumpulkan sejumlah dokumen," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Perencanaan sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Jegu, Kecamatan Penebel, I Gede PPW, 37, asal Banjar Ngis Kaja, dijebloskan ke penjara pada Selasa (23/9).
Penahanan tersangka dititip di Lapas Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Langkah ini setelah Penyidik Polres Tabanan melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Tabanan dan berkasnya dinyatakan lengkap P21. Tersangka mengakui perbuatannya sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 850 juta.
Pelaku menilep dana tersebut sejak tahun 2023 sampai 2024 dengan modus memanipulasi laporan keuangan dimana setiap ada kegiatan desa selalu disisipkan dan ditransfer ke rekening pribadi.7des
Komentar