nusabali

Kejari Gianyar Lelang Ribuan Tabung Gas Hasil Oplosan

  • www.nusabali.com-kejari-gianyar-lelang-ribuan-tabung-gas-hasil-oplosan

JPU menerima beragam barang bukti, termasuk enam unit mobil pick up dan truk, puluhan pipa penyuntik, timbangan digital, serta ribuan tabung elpiji berbagai ukuran.

GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar segera melelang ribuan tabung elpiji yang menjadi barang bukti dalam kasus pengoplosan. Keputusan ini diambil setelah pengadilan menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko melalui Humas menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari dua berkas perkara berbeda atas nama Made Sukrada dan I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata alias Gung Candra.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 April 2025. Dari penyerahan tersebut, JPU menerima beragam barang bukti, termasuk enam unit mobil pick up dan truk, puluhan pipa penyuntik, timbangan digital, serta ribuan tabung elpiji berbagai ukuran. Barang bukti dititipkan di gudang Pertamina. Awalnya, ribuan tabung elpiji ini dititipkan oleh penyidik di SPPBE PT Candra Karya Gas di Denpasar karena Kejari Gianyar tidak punya tempat penyimpanan yang memadai.

Setelah diserahkan ke JPU, barang bukti kembali dititipkan di lokasi yang sama. Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gianyar dengan Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Gin pada 2 Juli 2025. Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000 subsider 1 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, pengadilan juga menetapkan bahwa ribuan tabung elpiji yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Gianyar telah mengajukan permohonan penilaian barang rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Untuk memudahkan proses penilaian, pengawasan, dan perawatan, pada 3 September 2025, seluruh tabung elpiji dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan kantor Kejari Gianyar yakni di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati. Barang bukti ini dititipkan sementara kepada pemilik lahan Ida Bagus Gede Singarsa sambil menunggu jadwal lelang resmi. Barang bukti yang akan dilelang terdiri dari 1.682 tabung elpiji 3 kg (hijau), 490 tabung elpiji 12 kg (pink), 138 tabung elpiji 12 kg (biru), 97 tabung elpiji 50 kg (oranye), dan 1 tabung elpiji 5,5 kg (pink). 7 nvi

Komentar