Polresta Denpasar Ringkus 26 Pengedar Narkoba
Enam Orang Berstatus Residivis
Dari tangan para tersangka diamankan berbagai jenis narkoba, seperti shabu-shabu 284,74 gram, ganja seberat 3,69 gram, dan ekstasi sebanyak 648 Butir
DENPASAR, NusaBali
Enam orang pengedar narkoba berstatus residivis diringkus aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar. Mereka adalah berinsial RP, IH, YH, AP, SJ, dan JP. Para pengedar kambuhan yang baru bebas beberapa tahun ini ditangkap petugas selama periode Agustus kemarin.
Selain keenam tersangka ini, selama periode Agustus kemarin petugas Satres Narkoba Polresta Denpasar juga meringkus 20 orang penyalah guna narkoba lainnya. Salah satu di antaranya adalah seorang perempuan.
Puluhan tersangka itu terdiri dari 23 laporan polisi. Peran para tersangka adalah, 23 orang sebagai pengedar dan tiga orang pemakai sekaligus pengedar. Kini petugas masih melakukan pengembangan, guna membongkar jaringan pemasok narkoba untuk mereka.
Dari tangan para tersangka diamankan berbagai jenis narkoba, seperti shabu-shabu 284,74 gram, ganja seberat 3,69 gram, dan ekstasi sebanyak 648 Butir. “Para tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan sistem tempel. Mereka mengambil atau menyimpan narkoba pada titik tertentu," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M Akbar Ekaputra Samosir, saat gelar jumpa pers, Selasa (23/9).
Dari puluhan orang tersangka itu, dua orang di antaranya memiliki barang bukti dalam julah banyak, yakni tersangka berinisial TS, 26 dan DR, 30. Dari tangan kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu, petugas menyita barang bukti berupa 128,95 gram dan 536 butir ekstasi.
Kompol Samosir mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Bahwa di salah satu kos-kosan di Jalan Pulau Moyo, Gang Telkom, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan dicurigai sering transaksi narkoba. Menerima informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan.
Pertama ditangkap tersangka DR Senin (4/9). Tersangka ini disergap petugas pada saat melintas di lokasi. Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan 11 bungkus klip shabu yang disimpan dalam tas kompek.
Mendapati belasan paket narkoba siap edar itu, petugas menggiring tersangka ke kos tempat tinggalnya di Jalan Gunung Talang I, Nomor 20, Kecamatan Denpasar Barat. Di sana petugas menemukan 336 butir ekstasi. Ratusan butir pil haram itu disembunyikan tersangka di bawah televisi.
"Tersangka DR mengaku narkoba itu dipasok oleh seseorang yang dipanggil BOS AG. Barang tersebut didapatkan dari tempelan. Setelah diambil, lalu dipecahkan sambil menunggu perintah dari BOS AG. Tersangka mendapatkan upah Rp 50.000 tiap tempelan," jelas Kompol Ekaputra Samosir.
Di tempat yang sama, petugas juga mengamankan 21 klip shabu-shabu seberat 125,74 gram dan 200 butir ekstasi. Barang haram yang ditemukan di atas meja di dalam kamar itu milik tersangka TS yang tak lain adalah teman dari tersangka DR. Pada saat itu TS langsung diangkut petugas ke Mapolresta Denpasar.
Meskipun tinggal bareng, tapi kedua tersangka ini beda jaringan. Tersangka TS mendapatkan barang dari seseorang berinisial DJ. Tersangka ini juga mendapatkan upah Rp 50.000 per tempelan.
“Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” beber Kompol Samosir.7 pol cr80
Komentar