Mendagri Izinkan Lagi Kepala Daerah ke Luar Negeri
Dengan Syarat Harus Memastikan Daerahnya Aman
BATAM, NusaBali - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) yang mau melakukan perjalanan ke luar negeri, terutama untuk keperluan berobat, karena situasi di dalam negeri sudah membaik.
"Ini penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan, tapi sekarang kalau seandainya mau ke luar negeri sepanjang daerahnya yakin aman akan saya izinkan," kata Tito dalam rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera di Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (21/9). Tito menegaskan bahwa pemberian izin akan dipertimbangkan bagi kepala daerah yang mau perjalanan dinas ke luar negeri untuk keperluan berobat atau perjalanan kedinasan, dengan memastikan daerahnya dalam situasi aman. "Dan itu untuk (perjalanan) dinas, untuk berobat fine (bolehlah)," katanya. Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irawan menjelaskan Mendagri sempat meminta kepala daerah tidak meninggalkan daerahnya pada saat kondisi rawan adanya gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi 25-29 Agustus 2025.
Dia menyebut, demonstrasi terjadi di hampir semua daerah di 35 provinsi di Tanah Air, tetapi tidak semua terjadi kericuhan, beberapa berlangsung aman terkendali. "Tadi beliau (Mendagri-red) mengatakan, karena kondisi sudah membaik, kalau memang ada pejabat di daerah atau ASN yang melakukan tugas ke luar negeri, terutama untuk berobat kesehatan akan dipertimbangkan untuk diizinkan," kata Benny.
Benny menambahkan, Mendagri melaksanakan kunjungan kerja khusus ke Batam untuk menghadiri kegiatan pertemuan konsolidasi di acara KAHMI sebagai pembicara kunci pada Sabtu (20/9), kemudian dilanjutkan rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera, Minggu (21/9). "Rakor ini dilaksanakan di beberapa wilayah, hari ini dilaksanakan di Sumatera, dihadiri seluruh provinsi di Sumatera," kata Benny.
Dalam rakor tersebut, kata dia, Mendagri memberikan beberapa arahan kepada kepala daerah se-Sumatera, pertama terkait situasi keamanan dan ketertiban daerah, kemudian terkait pengelolaan fiskal daerah. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPRD untuk menunda semua perjalanan keluar negeri untuk fokus menangani situasi di daerahnya masing-masing.
“Saya juga sudah meminta untuk menunda semua keberangkatan kepala daerah dan DPRD keluar negeri,” kata Tito usai menghadiri Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Selasa (2/9) lalu. Tito mengatakan kepala daerah dan anggota DPRD harus harus mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri apabila hendak melakukan perjalanan keluar negeri. Meski demikian, Tito menegaskan tidak akan mengeluarkan izin tersebut untuk sementara waktu. "Biasanya juga nanti akan ada izin dari Kementerian Dalam Negeri bagi kepala daerah dan DPRD, semua saya tunda," ujarnya.
Tito juga menginstruksikan kepada kepala daerah yang wilayahnya masih dianggap rawan untuk segera mengendalikan situasi di daerahnya masing-masing dan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). "Semua kepala daerah, (yang daerahnya) dalam kondisi yang kita anggap penilaian nasional atau penilaian daerah masing-masing dianggap masih rawan, kepala daerahnya harus ada di tempat, mengendalikan situasi bersama dengan forkopimda," ujar mantan Kapolri ini.
Selain itu, Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah berserta jajarannya menunda semua jenis kegiatan yang bersifat seremonial yang terkesan hanya menghabiskan uang. "Menunda semua kegiatan seremonial yang terkesan pemborosan, apalagi seperti kelihatan pesta-pesta, musik, maksud saya kegiatan dinas ya, kegiatan seremonial dinas," kata Tito. Tito meminta para pejabat untuk peka dengan kondisi masyarakat dan tidak menggelar kegiatan yang terkesan pemborosan demi menjaga perasaan dan kepercayaan publik, khususnya ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggencarkan efisiensi di berbagai bidang.
Untuk diketahui prosedur izin kepala daerah ke luar negeri harus mengajukan permohonan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Gubernur mengajukan langsung, sementara kepala daerah di bawahnya (bupati/walikota) mengajukan melalui gubernur. Izin hanya akan diberikan untuk keperluan mendesak seperti berobat atau tugas dinas penting, dengan syarat wilayah kepemimpinan dalam kondisi aman. 7 ant
Komentar