nusabali

Pemkab Klungkung Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkum Bali

  • www.nusabali.com-pemkab-klungkung-kerja-sama-dengan-kanwil-kemenkum-bali

Klungkung satu-satunya kabupaten yang secara resmi menganggarkan kegiatan Posbankum melalui Peraturan Bupati tentang penggunaan dana desa secara inklusif.

SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terkait sinergitas pembentukan produk hukum daerah. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Klungkung I Made Satria dengan Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (18/9). Penandatanganan kerja sama disaksikan oleh Sekda Klungkung Anak Agung Gede Lesmana, asisten dan staf ahli bupati, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Kerja sama ini meliputi pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum. Pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pengukuran kinerja pembangunan serta reformasi hukum di daerah, pelayanan administrasi hukum umum, hingga perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual. “Dengan kesepakatan ini kami berharap terjalin kerja sama yang harmonis, berkelanjutan, dan produktif sehingga mampu menciptakan sistem hukum daerah yang lebih kuat, inovatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Satria.

Harapannya, memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum, pelayanan hukum, serta perlindungan dan pengelolaan terhadap kekayaan intelektual di Klungkung seperti kain Endek Cepuk, Rangrang, maupun wayang Kamasan. Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi karena Kabupaten Klungkung dinilai telah menunjukkan capaian luar biasa dalam pembangunan hukum daerah. Berdasarkan data terbaru tahun 2025, seluruh desa (53 desa) dan 6 kelurahan di Klungkung telah memiliki Posyankumhamdes.

Klungkung menjadi kabupaten tercepat di Bali yang melaksanakan program ini. Bahkan, Klungkung satu-satunya kabupaten yang secara resmi menganggarkan kegiatan Posbankum melalui Peraturan Bupati tentang penggunaan dana desa secara inklusif. Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Klungkung pada 2024 tercatat 96,96 persen, pada tahun 2025 meningkat menjadi 97 persen. Angka ini menunjukkan konsistensi dan komitmen Klungkung dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional. 7 wan

Komentar