36 Perbekel/Lurah di Bali Kantongi Sertifikat NLP
DENPASAR, NusaBali - Sebanyak 36 Perbekel dan Lurah se-Bali resmi menerima sertifikat serta pin Non Litigation Peacemaker (NLP) Tahun 2025 dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Eem Nurmanah. Penyerahan dilakukan di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (18/9).
Di hadapan para Perbekel/Lurah, Eem Nurmanah menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti aparatur desa dan kelurahan di Bali memiliki kapasitas luar biasa dalam menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai, cepat, dan berkeadilan. “Sertifikat dan pin NLP yang kita serahkan hari ini bukan sekadar simbol penghargaan, melainkan pengakuan negara sekaligus motivasi agar peran strategis bapak/ibu semakin kuat dalam menjaga harmoni sosial di wilayah masing-masing,” ujar Eem.
Ia menambahkan, peran Non Litigation Peacemaker tidak hanya sebatas penyelesaian konflik, melainkan juga diharapkan menjadi penggerak kesadaran hukum, penjaga nilai-nilai Pancasila, serta pelopor pembangunan desa berbasis harmoni. Dengan begitu, desa dan kelurahan di Bali bisa menjadi contoh nyata bagaimana penyelesaian sengketa dengan pendekatan kearifan lokal dapat mendukung stabilitas nasional sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan maupun permasalahan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, Mustiqo Vitra Ardiansyah, memaparkan bahwa dari 45 peserta program NLP tahun 2025, sebanyak 36 orang berhasil lulus dan berhak mendapatkan sertifikat. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Karangasem, Buleleng, Gianyar, dan Klungkung.
Capaian ini, menurut Mustiqo, menegaskan kapasitas, integritas, dan komitmen tinggi para Perbekel dan Lurah di Bali dalam menjaga keharmonisan masyarakat melalui penyelesaian sengketa non-litigasi. Tr
Komentar