nusabali

Bupati Sutjidra Tanggapi Santai

Soal Ancaman Pemakzulan Terkait Pemberhentian PPPK ‘Selingkuh’

  • www.nusabali.com-bupati-sutjidra-tanggapi-santai

“Ini bukan keputusan saya sebagai pribadi, tetapi sebagai kepala daerah dan saya harus menjaga marwah itu”

SINGARAJA, NusaBali
Ancaman pemakzulan yang sempat dilontarkan kuasa hukum eks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberhentikan karena kasus dugaan perselingkuhan, ditanggapi Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Dia menyebut  Kantor Bupati Buleleng sangat terbuka untuk menerima masyarakatnya menyampaikan aspirasi dan persoalan. Termasuk keberatan soal Surat Keputusan (SK) dua oknum eks PPPK ‘selingkuh’ tersebut. 

Sebelumnya, dua eks PPPK didampingi kuasa hukum, orangtua, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mendatangi gedung dewan pada Senin (15/9) lalu. Mereka menyampaikan keberatannya dan meminta dukungan dewan, untuk mendesak bupati membatalkan SK pemberhentian yang dijatuhkan sebagai sanksi pelanggaran etik. Kuasa hukum, Wayan Sudarma, pun mengancam akan melakukan pemakzulan terhadap Bupati Sutjidra jika tidak menarik SK pemberhentian itu, yang dinilai cacat hukum dan tidak memenuhi unsur berkeadilan.

Bupati Sutjidra ditemui Kamis (18/9) kemarin, mengatakan seluruh upaya yang ditempuk eks PPPK tersebut adalah hak individunya. Pemkab Buleleng pun sudah siap jika yang bersangkutan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ya itu hak mereka, kalau misalnya mau fair, ya datang saja ke Kantor Bupati kan ada Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian), ada pak Sekda, ada asisten yang memberi pertimbangan dan akan menjelaskan regulasinya. Saya kan hanya mengambil keputusan. Kalau mau (menyampaikan keberatan) tinggal daftar saja di protokol untuk dijadwalkan audiensi,” ucap Sutjidra.

Menurut Sutjidra, pemberhentian tersebut memang keputusan yang berat. Namun ada berbagai pertimbangan yang harus dilakukan untuk menjaga Marwah Pemkab Buleleng dan PPPK secara keseluruhan. “Ini bukan keputusan saya sebagai pribadi, tetapi sebagai kepala daerah dan saya harus menjaga marwah itu,” imbuh dia.

Sedangkan permintaan eks PPPK untuk mencabut SK Pemberhentian tersebut, menurut Sutjidra mungkin saja bisa terjadi. Namun yang berwenang mencabut adalah PTUN, jika kedua oknum eks PPPK menang gugatan. “Kalau kami kan sudah sesuai ketentuan peraturan PPPK dan berbagai pertimbangan sebelum mengeluarkan SK tersebut, kalau pencabutan bisa saja tapi atas perintah pengadilan,” tegas Sutjidra.7 k23

Komentar