nusabali

Tiga Pengedar Obat Ilegal Diringkus Polisi

  • www.nusabali.com-tiga-pengedar-obat-ilegal-diringkus-polisi

DENPASAR, NusaBali - Tiga pengedar obat ilegal, masing-masing berinisial BJR, 21, EW, 24, dan MAF, 25 diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali.

Para tersangka ini diamankan petugas di tiga lokasi berbeda. Dari tangan ketiganya diamankan kurang lebih 4.000 butir pil berlogo Y dan DMP. 

Tersangka BJR ditangkap di kawasan Simpang Dewa Ruci, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Jumat (12/9). Pada saat ditangkap tersangka sedang menawarkan obatnya. Dari tangan lelaki asal Jember, Jawa Timur itu diamankan barang bukti berupa 1.032 butir putih berlogo Y. 

Kemudian petugas melakukan pengembangan ke kos tersangka di di Jalan Bypass Ngurah Ra, Kuta, Badung. Di sana petugas kembali menemukan pil putih berlogo Y sebanyak 760 butir. Selain itu adapula pil warna kuning berlogo DMP sebanyak 360 butir. 

“Tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dengan cara dibeli melalui FB. Sekali pesan sebanyak 3.000 butir. Barang bukti yang diamankan adalah sisanya, sementara yang lain sudah laku dijual,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, pada Selasa (16/9). 

Berikutnya tersngka MAF disergap petugas Jalan Taman Sari, Kelan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Minggu (14 /9). Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti berupa 1.011 butir pil logo Y. Ribuan butir pil tersebut dibeli dari temannya berinisial EW. 

Berdasarkan keterangan tersangka MAF, petugas langsung bergerak ke kos EW di Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat, pada hari itu juga. Di kos tersangka EW petugas mengamankan 620 butir pil berlogo DMP dan 100 butir pil putih logo Y. 

“Berdasarkan hasil Lab BPOM Bali, tablet logo Y mengandung triheksifenidil HCL dengan kadar 3.72 mg. Sedangkan tablet kuning berlogo DMP positif mengandung dekstrometorpan dengan kadar 18,75 mg/tab,” ungkap AKBP Sadiarta. 

Jika dikonsumsi tablet berlogo Y dan DMP tersebut sangat berbahaya karena menyerang sistem saraf pusat menyebabkan pusing kepala, ngantuk, kebingungan, hilang konsentrasi dan gangguan koordinasi. Pil tersebut merupakan sediaan farmasi tanpa izin edar yang termasuk ke dalam obat keras daftar G.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.7 pol

Komentar