Korban Jambret Meninggal Dunia
DENPASAR, NusaBali - Peristiwa penjambretan maut terjadi di Jalan Tukad Pancoran, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Sabtu (6/9) siang pukul 12.30 Wita. Korbannya adalah Erna Pujiastuti, 70.
Korban meninggal dunia di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar. Korban menderita cedera kepala berat akibat benturan. Sementara pelakunya berinisial MZ, 26. Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan.
Wakapolsek Denpasar Selatan, AKP Gede Suardika saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, pada Selasa (16/9) mengatakan pada saat itu korban pulang dari gereja mengendarai sepeda motor seorang diri. Korban membawa tas berisi uang, surat kendaraan, dan dokumen identitas lainnya.
Tiba-tiba korban dipepet pelaku dan menarik paksa tasnya. Akibatnya korban jatuh bersama sepeda motornya. Sementara tas tidak berhasil dirampas pelaku asal Magelang, Jawa Tengah tersebut. Saat korban jatuh bersama motornya, pelaku tidak berusaha merebut tas, selain memilih untuk kabur dari lokasi.
Korban yang saat itu terkapar di tanah tak sadarkan diri dibantu warga sekitar. Warga memanggil petugas BPBD Kota Denpasar untuk mengevakuasi korban ke RSUP Pof Ngoerah.
Di sisi lain, keluarga menunggu korban di rumah tak kunjung pulang dari gereja. Pihak keluarga mendapat informasi korban dievakuasi ke RS oleh BPBD Kota Denpasar. Anak korban pun langsung menuju ke RSUP Prof Ngoerah. Di sana mereka menemukan korban meninggal dunia.
Tak terima dengan kematian korban, anaknya bernama Aloysius Bagus R Puryatma mendatangi lokasi kejadian. Di sana dia meminta tolong cek rekaman kamera CCTV. Melalui relaman kamera pengintai itu terlihat korban tidak murni kecelakaan lalu lintas. Korban jatuh akibat tasnya ditarik oleh pengendara motor gak dikenal.
"Tak terima dengan kejadian itu, anaknya buat laporan ke Polsek Denpasar Selatan. Berdasarkan laporan itulah kami melakukan penyelidikan," ungkap AKP Suardika yang kemarin didampingi Kanit Reskrim Iptu Azel Arisandi.
Melalui rekaman CCTV, petugas mengantongi identitas tersangka bersama sepeda motornya. Petugas butuh tiga hari untuk menangkap tersangka di kos tempat tinggalnya di Jalan Tukad Petanu, Gang Elang Laut, Nomor 2, Desa Sikadakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Rabu (10/9).
Tersangka mengaku kepada petugas benar melakukan upaya jambret terhadap korban. Namun niatnya tidak membuat korban jatuh apalagi sampai meninggal dunia. Saat itu tersangka berusaha merebut tas hingga korban bersama motornya jatuh.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan tindak pidana percobaan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang mati dan atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (3) KUHP yo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 359 KUHP. Diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Adapun barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor milik korban dan tersangka. Selain itu uang, helm, jaket, baju, dan lainnya. Semuanya diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan," tuturnya. Selain itu, selama sebulan terakhir Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian sepeda motor.
"Dari tiga kasus pencurian sepeda motor kita amankan tiga orang tersangka. Kami ajak masyarakat untuk tingkatkan kewaspadaan. Jangan sampai meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih nyantol. Selain itu jangan tinggalkan barang berharga yang memancing pelaku untuk beraksi," pungkasnya.7 pol
Komentar