nusabali

Residivis Kumat, Ditangkap dengan 10 Bungkus Shabu

  • www.nusabali.com-residivis-kumat-ditangkap-dengan-10-bungkus-shabu

SINGARAJA, NusaBali - Seorang residivis narkotika kembali berulah di Buleleng dan berakhir ditangkap polisi.

Ia adalah AB, 34, warga Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng, yang kembali terjerat kasus narkoba. AB mengaku mendapatkan shabu dari seseorang di Kota Denpasar.

Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Seririt. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AB pada Rabu (13/8) sekitar pukul 23.05 Wita di sebuah kos di Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.

“Tersangka merupakan residivis narkotika. Ditemukan barang bukti sepuluh paket narkotika jenis shabu, dengan berat total 3,04 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Minggu (14/9).

Selain shabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening kosong, pipet kaca, dua ponsel, serta uang tunai Rp810 ribu. AB yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengakui semua barang bukti adalah miliknya. “Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan shabu dari seseorang berinisial NK di Kota Denpasar,” lanjut AKP Edy.

Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.7 mzk

Komentar