OJK Beri Perlakuan Khusus Korban Banjir
Restrukturisasi Kredit bagi Debitur
Kebijakan serupa sebelumnya pernah diterapkan OJK saat Bali menghadapi erupsi Gunung Agung dan masa pandemi Covid-19.
DENPASAR, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus terhadap debitur terdampak banjir yang terjadi beberap hari lalu. Perlakuan khusus tersebut bisa dalam bentuk restrukturisasi kredit.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. “Perlakuan khusus itu seperti restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak banjir,” ujar Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9).
Dia menambahkan, OJK bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen secara komprehensif terhadap dampak banjir di Bali. Hasil asesmen itu akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan lanjutan sesuai kerangka POJK 19/2022 dengan tetap mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Kebijakan serupa sebelumnya pernah diterapkan OJK saat Bali menghadapi erupsi Gunung Agung dan masa pandemi Covid-19. Saat itu, perbankan dan lembaga jasa keuangan didorong memberikan restrukturisasi kredit serta berbagai relaksasi lain bagi debitur terdampak, dengan hasil yang cukup efektif.
“Langkah tersebut berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memberi ruang pemulihan bagi pelaku usaha,” jelas Rahayu.
OJK menekankan bahwa setiap kebijakan perlakuan khusus tetap harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai ketentuan yang berlaku, agar perlindungan bagi sektor jasa keuangan sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.
Seperti diketahui, hujan dengan intensitas tinggi dan berlangsung seharian sejak Selasa (9/9) Rabu (10/9) dini hari mengakibatkan bencana terjadi di sejumlah wilayah seperti banjir, bangunan rusak/jebol, pohon tumbang, dan longsor. Di Kabupaten Badung, misalnya, dampak bencana mengakibatkan dampak kerusakan yang luar biasa bahkan korban jiwa. Pemerintah Kabupaten Badung, mencatat jumlah kerugian materil akibat banjir mencapai Rp 15 miliar.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Kamis (12/9) mengatakan kerusakan yang paling banyak menimpa fasilitas umum. “Kemarin hitung-hitungan lebih kurang sekitar Rp15 miliar dan itu ada fasilitas umum (Fasum), tempat ibadah, jalan-jalan, fasilitas publik yang banyak kita lihat. Kalau rumah rata-rata kena banjir saja,” katanya seperti dilansir Antara.
Meskipun demikian, pihaknya tengah menyiapkan santunan kepada warga yang terdampak banjir. Santunan tersebut sudah disiapkan Pemkab Badung, tinggal menunggu hasil perhitungan dari Dinas Sosial.
Besaran santunan akan disesuaikan dengan jumlah kerugian yang dialami warga.
Bupati Adi Arnawa menjelaskan saat ini pihaknya masih fokus pada pembersihan sampah dan lumpur yang menumpuk di sejumlah rumah warga maupun fasilitas umum.
“Penanganan bencana di Badung sekarang sedang mengambil langkah membersihkan sampah setelah banjir. Astungkara tim sudah bergerak semua, dari Dinas LHK, PUPR, Damkar, BPBD, Perkim juga sudah bergerak semua untuk melakukan pembersihan,” katanya. 7 tr, ant
Komentar