nusabali

Nyambi Edar Narkoba, Sopir Dituntut 9 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-nyambi-edar-narkoba-sopir-dituntut-9-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali - Pengedar narkoba jenis shabu bernama Ali Poniman, 38 dituntut sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/9) siang.

Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu hanya bisa pasrah dengan tuntutan jaksa tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Janawati, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 milyar, Subsidair 6 bulan penjara,” tegas JPU.

Penasihat hukum para terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Muhammad Lukman Hakim ditemui usai sidang menerangkan, kasus bermula dari perkenalan Ali dengan seorang pria yang dikenal dengan sebutan ‘Bos Taksi’ seorang buron (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. 

Dari komunikasi itu, ia ditawari pekerjaan sebagai kurir untuk mengambil, memecah, menempel, hingga menyerahkan paket shabu dengan imbalan Rp 50 ribu untuk setiap tempelan. “Tawaran tersebut diterima Ali, dan sejak saat itu ia masuk dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan DPO tersebut,” kata Lukman

Bos Taksi menghubungi Ali dan memintanya mengambil paket shabu yang dibungkus dalam goodiebag hijau dan diletakkan di tempat sampah di Jalan Raya Kuta, pada Senin (5/5) sore. Paket barang haram itu dibawanya pulang ke kamar kosnya di Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Selang sejam kemudian kosnya digerebek polisi. Kepada petugas, Ali mengaku menyimpan shabu di dalam kamarnya. Barang haram itu disembunyikan di dalam tas selempang, dalam goodiebag, dan di tempat minyak rambut. 

Selain itu, barang bukti lain berupa bong, timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet, lakban merah, gunting, korek api, hingga HP Oppo berisi percakapan dengan Bos Taksi juga diamankan. Setelah dikumpulkan semuanya, terdapat 14 paket shabu dengan berat 28,07 gram.

“Ali (terdakwa) mengaku sudah pernah menerima pembayaran Rp 1,5 juta untuk pekerjaan pertama yang dikirim melalui aplikasi. Namun untuk paket kedua yang ia simpan di kos, ia belum sempat menerima bayaran keburu ditangkap polisi,” pungkas Lukman.7 tr

Komentar